DPRD Sukabumi Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, Pemkab Ajukan Rp120 Miliar

Redaksi
Jumat, 16 Mei 2025 | 11:57 WIB Last Updated 2025-05-16T04:58:59Z
TERBIT.ID, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025 dengan agenda utama penyampaian nota pengantar Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2029.

Dalam upaya mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tahun 2029, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025, Kamis (05/05/2025), bertempat di ruang rapat utama DPRD.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, para anggota dewan, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pilbup 2029. Menurutnya, penyelenggaraan Pilkada membutuhkan pembiayaan yang besar, mulai dari logistik seperti surat suara dan kotak suara, honorarium penyelenggara di TPS, hingga distribusi logistik ke berbagai pelosok wilayah yang geografisnya menantang.

“Karena beban anggaran untuk Pilkada sangat besar, tidak bisa hanya dibebankan pada satu tahun anggaran saja. Oleh karena itu, dana cadangan ini menjadi penting untuk dirancang sejak dini,” ungkap Andreas dalam sambutannya.

Raperda tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dana cadangan yang diusulkan berjumlah Rp120 miliar dan akan dialokasikan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tiga tahun, yaitu:

Tahun Anggaran 2026: Rp40 miliar

Tahun Anggaran 2027: Rp40 miliar

Tahun Anggaran 2028: Rp40 miliar

Menurut penjelasan dalam nota pengantar, dana tersebut dapat ditempatkan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Jika dalam pelaksanaannya nanti biaya Pilkada melampaui dana cadangan yang tersedia, maka kekurangannya akan dianggarkan melalui APBD tahun berjalan atau dari sumber pembiayaan lain yang sah.

Wakil Bupati menekankan bahwa pembentukan dana cadangan bertujuan tidak hanya untuk memastikan ketersediaan anggaran, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap Raperda ini bisa segera dibahas bersama DPRD agar penyelenggaraan Pilkada 2029 dapat berjalan lancar dan tidak terganggu oleh persoalan anggaran,” ujar Andreas.

Sementara itu, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda ini masih terbuka untuk masukan dari seluruh anggota dewan. “Kita akan bahas bersama secara mendalam, agar regulasi ini bisa menjawab kebutuhan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berkualitas,” katanya.

DPRD dan Pemkab Sukabumi berharap, dengan adanya dana cadangan ini, pelaksanaan Pilkada 2029 dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pembiayaan program-program prioritas pembangunan lainnya. (ADV). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Sukabumi Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, Pemkab Ajukan Rp120 Miliar

Trending Now

Iklan