Cara Mencairkan Tapera: Panduan Lengkap bagi Pekerja dan Ahli Waris

Redaksi
Rabu, 29 Mei 2024 | 21:15 WIB Last Updated 2024-05-29T14:16:16Z
Foto : istimewa

TERBIT.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah menyediakan mekanisme untuk mencairkan dana Tapera. Proses ini berlaku bagi pekerja yang telah menyelesaikan masa kepesertaan, pensiunan, atau ahli waris. 

Pencairan dana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola sebagai simpanan yang akan dikembalikan ketika masa kepesertaan berakhir. 

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujar Heru pada Selasa (28/5/2024).

Bagaimana cara mencairkan tapera?

Berikut jawaban dari bagaimana cara mencairkan tapera? dikutip dari Okezone, Rabu (29/5/2024). 

Berikut adalah tiga cara yang dapat dilakukan untuk mencairkan dana Tapera:

Menghubungi Call Center BP Tapera

Pekerja, pensiunan, atau ahli waris dapat menghubungi call center BP Tapera di nomor 156 atau 1500 156 untuk mendapatkan informasi terkait status kepesertaan dan instruksi lebih lanjut mengenai pencairan dana. Call center ini tersedia untuk membantu menjawab pertanyaan dan memberikan panduan lengkap.

Mengisi Formulir Online

Cara kedua adalah dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan ini. Proses ini cukup mudah, di mana peserta hanya perlu mengikuti instruksi yang tertera pada formulir tersebut untuk mengajukan pencairan dana Tapera.

Menghubungi Nomor WhatsApp BP Tapera

Alternatif lainnya adalah menghubungi BP Tapera melalui nomor WhatsApp di 08118 156 156. Peserta dapat melakukan konfirmasi status kepesertaan dan mendapatkan instruksi lebih lanjut untuk proses pencairan dana melalui pesan WhatsApp.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu selama tiga tahun sejak tahun 2020 untuk proses pengembalian dana Tapera. Apabila dana tidak dicairkan dalam rentang waktu yang diberikan, dana tersebut akan tetap dikelola oleh BP Tapera hingga maksimal 30 tahun.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan para pekerja, pensiunan, atau ahli waris dapat mencairkan dana Tapera dengan mudah dan tepat waktu. (**red). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cara Mencairkan Tapera: Panduan Lengkap bagi Pekerja dan Ahli Waris

Trending Now

Iklan