Tanggapi Soal Pelanggaran SPBU Cimuncang, Begini Kata PT Pertamina

Redaksi
Senin, 10 Juli 2023 | 12:47 WIB Last Updated 2023-07-10T06:07:52Z



TERBIT.ID I Sukabumi - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, akhirnya angkat bicara soal tutupnya SPBU 33.43101 Cimuncang, tepatnya di ruas Jalan Raya Siliwangi, Nomor 30, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu (09/07/23).


Pjs. Area Manager Commrel dan CSR Regional JBB, Joevan Yudha Achmad mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan yang diduga melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite yang merupakan JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) yang disubsidi dengan jerigen.


"Saat ini, SPBU 33.43101 telah mendapatkan sanksi tegas dari Pertamina berupa pemberhentian penyaluran produk Pertalite selama 30 hari kalender dimulai tanggal 17 Juni sampai 16 Juli 2023 nanti," ujarnya kepada terbit.id.


Menurutnya, Pertamina menjamin ketersediaan BBM Pertalite bagi masyarakat di sekitar wilayah Sukaraja, sebagai alternatif dapat membeli di SPBU 34.43108 di Jalan Raya Cibeureum, Cimahpar, Kecamatan Sukaraja atau SPBU 34.43102 di Jalan Raya Cianjur - Sukabumi Cirumput, Desa Selawi, Kecamatan Sukaraja.


"Kedua SPBU ini, dapat dijadikan sebagai alternatif untuk masyarakat dalam membeli BBM," kata dia. 


Lanjutnya,bahwa apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat melapor ke aparat Kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135.


"Untuk informasi mengenai produk, layanan dan program subsidi tepat, masyarakat juga dapat menghubungi  Pertamina Call Center 135," pungkasnya.(R Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggapi Soal Pelanggaran SPBU Cimuncang, Begini Kata PT Pertamina

Trending Now

Iklan