Sidak Ke PT Nina 2 Parungkuda, Komisi II DPRD Kab Sukabumi Temukan Kejanggalan

Redaksi
Kamis, 13 Juli 2023 | 20:02 WIB Last Updated 2023-07-13T13:04:50Z
Deni Gunawan Ketua Komisi ll DPRD Kab Sukabumi Usai Sidak ke PT Nina Venus Indonesia 2 di Parungkuda, Kamis,(13/07/2023). Foto : R. Cking. 


TERBIT.ID l Sukabumi - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Nina Venus Indonesia 2 yang berada di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (13/07/2023).

Usai sidak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Deni Gunawan mengatakan, Sidak tersebut yakni genda dari pengawasan komisi II setelah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial (TJS) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang baru-baru ini di sahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mengaku telah menemukan beberapa temuan yang menjadi kejanggalan di PT Nina II dan tidak bisa menunjukan laporan TJS PKBL.

"Pihak perusahaan tidak bisa menunjukan laporan TJS PKBL, yang ada itu adalah sumbangan, sumbangan itu berbeda dengan aturan Perda TJS PKBL dan kami bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi akan mendorong perusahaan untuk masuk ke forum CSR," ujar Deni Gunawan kepada awak media Kamis (13/07/2023).

Dirinya juga mengatakan akan memberikan tenggat waktu selama sebulan kepada perusahaan tersebut untuk menunjukan laporan TJS PKBL yang hari ini belum bisa mereka tunjukan.

"Kita bersama dinas terkait  memberikan waktu sebulan untuk perusahaan bisa memberikan laporan, nah laporan bisa mereka berikan ketika melaksanakan dan kita akan cek di Bapelitbangda, kalau tidak bisa melaksanakan kami akan memberikan sanksi keras seperti yang tertuang di Perda," bebernya.

Selain tidak bisa menunjukan laporan TJS PKBL, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi juga menemukan beberapa hal terkait izin perusahaan yang belum di lakukan.

"Ada beberapa izin yang belum mereka lakukan seperti perubahaan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), untuk hal ini kami memberikan waktu dua bulan," jelasnya.

Deni menegaskan akan memberikan sanksi bilamana perusahaan tidak mengindahkan hal-hal yang menjadi kewajibannya.

"Kami akan memberikan sanksi mencabut izin produksi atau menutup perusahaan tersebut jika tidak mengindahkan hal-hal yang tertuang didalam Perda,  kalau tidak mau berkontribusi kepada Pemda ya pergi saja," tandasnya.

Sementara itu ditempat yang sama saat akan dikonfirmasi oleh sejumlah awak media mengenai hal tersebut, Pihak perwakilan perusahaan enggan memberikan komentar apapun.

Reporter.     : CR1. 
Redaktur.     : R.Cking.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidak Ke PT Nina 2 Parungkuda, Komisi II DPRD Kab Sukabumi Temukan Kejanggalan

Trending Now

Iklan