Lakukan Monitoring Evaluasi Sumur Resapan, Upaya Aqua Danone Sukabumi Konservasi Air Tanah

Redaksi
Selasa, 04 Juli 2023 | 12:27 WIB Last Updated 2023-07-04T05:30:00Z


TERBIT.ID I Sukabumi - Forum Koordinasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (FKPPLH) Kabupaten Sukabumi bersama PT. AGM Mekarsari dan PT. AGM Babakanpari Aqua Danone Sukabumi, Jawa Barat, lakukan Monitoring dan evaluasi sumur resapan di Kecamatan Cicurug dan Cidahu. 


Berdasarkan informasi dihimpun terbit.id, FKPPLH dibentuk berdasarakan SK Bupati Nomor: LH.00/Kep.754-DPTR/2022. Pada Kamis, 29 September 2022, melakukan kegiatan monev Sumur Resapan dikawasan resapan air yang tersebar di Kecamatan Cicurug dan Kecamatan Cidahu, dalam upaya konservasi air tanah.


Tentang FKPPLH adalah wadah para pemangku kepentingan dalam membangun komunikasi, koordinasi, kolaborasi dan merencanakan berbagai kegiatan untuk mengatasi berbagai persoalan ekologi, social dan ekonomi di SubDas Cicatih dalam rangka menjaga daya dukung dan daya tampung DAS sebagai landasan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development 


Kepala Dinas DPTR Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua FKPPLH Kabupaten Sukabumi Asep Rahmat Mulyana, MT, menyampaikan, konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.


" Pembangunan sumur resapan adalah salah satu upaya konservasi air tanah dengan memasukkan air hujan kedalam lapisan tanah. FKPPLH bekerjasama dengan Aqua Danone dalam hal ini PT. AGM Mekarsari dan PT. AGM Babakanpari Sukabumi dalam pengelolaan pembayaran jasa lingkungan, dimana pembayaran jasa lingkungan ini diperuntukan untuk masyarakat yang memiliki dan merawat sumur resapan sesuai dengan fungsinya,"Jelas Asep kepada terbit.id, Selasa,(4/7/2023). 


Lebih lanjut Asep, Jasa  lingkungan merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 33.


" Ada 211 Kepala Keluarga yang memelihara sumur resapan, saaat ini telah menerima pembayaran jasa lingkungan sesuai mekanisme dan prosedur yang telah di tetapkan melalui juknis FKPPLH," Ujarnya. 


Dikatakan Asep, kegiatan monitoring dan evalusi adalah salah satu mekanisme untuk memastikan keberfungsian sumur resapan sebelum dilakukan pembayaran jasa lingkungan terhadap kelompok pengelola sumur resapan di masing-msing desa.


" bahwa kegiatan monev ini sudah sesuai mekanisme dan dilaksanakan oleh TIM Monev yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, dunia usaha dan perwakilan masyarakat yang diwakili melalui LSM Lingkungan Hidup," Paparnya. 


Menurutnya, FKPPLH merupakan wujud keberpihakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, ini selaras dengan Visi Misi Kabupaten Sukabumi dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. 


Kegiatan konservasi air tanah dapat dilakukan dengan penanaman pohon dan pembuatan sumur resapan yang berfungsi untuk meningkatkan peresapan air hujan atau air permukaan lainnya untuk meningkatkan cadangan air tanah dan mengurangi air limpasan yang berpotensi menyebabkan banjir. 


" Dalam upaya mengembalikan dan atau memproteksi air tanah di Sub DAS Cicatih di butuhkan sekitar 10.000 sumur resapan di kawasan resapan yang tersebar di beberapa wilayah atas hulu Kecamatan Cidahu dan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi," Ungkapnya Asep. 


Sekdis DLH Kabupaten Sukabumi Rasyad Muhara, menambahkan, Saat ini di wilayah kawasan resapan air Cidahu dan Cicurug, baru Aqua Danone yang telah melaksakan Pembayaran Jasa lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


“Untuk itu kami menghimbau kepada semua perusahaan pengguna air tanah agar turut serta dalam program pembayaran jas lingkungan sebagai wujud kesadaran dan kepedulian setiap orang dan/atau badan terhadap pentingnya konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam dan lingkungan, serta terjaminnya kegiatan penyediaan jasa lingkungan yang memberikan kesejahteraan yang lebih tinggi kepada masyarakat,” Singkatnya Rasyad. (R.Cking). 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lakukan Monitoring Evaluasi Sumur Resapan, Upaya Aqua Danone Sukabumi Konservasi Air Tanah

Trending Now

Iklan