Lina Ruslinawati Sampaikan Perda Tentang Sampah di Tenjojaya Cibadak Sukabumi

Redaksi
Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:55 WIB Last Updated 2023-06-20T17:05:22Z


TERBIT.ID I Sukabumi - Anggota DPRD provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Dapil V kota/Kabupaten Sukabumi Lina Ruslinawati gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah pada masyarakat Kecamatan Cibadak di wilayah Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (16/06/2023).

Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1 Tahun 2016 dengan perubahan atas peraturan daerah provinsi Jawa barat nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa barat, Hj Lina Ruslinawati langsung menyampaikan materi dan menerima keluhan dari peserta hadir.

"Dari penyampaian perda ini, saya mengajak masyarakat untuk ikut bertanggung kesadaran mereka akan arti kebersihan lingkungannya, karena bukan tugas pemerintah aja untuk pengelolaan sampah itu, dan semua berawal dari masyarakat sendiri, yaa minimal ketika buang sampah itu mempunyai tanggung jawab juga bisa memilah,"kata anggota DPRD provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Dapil V kota/Kabupaten Sukabumi Hj. Lina Ruslinawati kepada terbit.id.

Lebih jauh Lina, bahwa dalam penyampaian perda ini intinya roh nya masyarakat bisa mengerti dan bertanggung jawab bahwa Jawa Barat peduli terhadap sampah dan kita lakukan sama - sama untuk mengatasinya.

"Iya saya harap masyarakat mengerti akan perda tentang sampah ini juga bahwa provinsi Jawa barat peduli akan penaganan sampah, maka dari itu saya harapkan penanganan sama untuk mengatasinya dengan bersama -sama,"tutupnya.


Reporter.  : CR1
Redaktur.  : Us
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lina Ruslinawati Sampaikan Perda Tentang Sampah di Tenjojaya Cibadak Sukabumi

Trending Now

Iklan