-->
  • Jelajahi

    Copyright © TERBIT.ID | BERITA TERBIT HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Health

    4 Orang DPO 6 Tersangka Pelaku Penculikan dan Pengeroyokan di Cikakak Palabuhanratu Sukabumi

    TERBIT.ID
    Senin, 01 Mei 2023, 15:28 WIB Last Updated 2023-05-01T08:29:21Z


    TERBIT.ID I Sukabumi - 10 Orang pelaku penculikan dan pengeroyokan hingga akibatkan korban meninggal dunia, diantaranya empat Orang ditetapkan sebagai DPO dan 6 Orang  warga Cikakak diamankan Polres Sukabumi, Polda Jabar. 

    Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP. Maruly Pardede saat press release di ruang utama Presisi Polres Sukabumi, Polda Jabar, Senin,(1/5/2023). 

    Pantauan terbit.id usai press release ke 6 pelaku pengeroyokan akibatkan hilangnya nyawa seseorang digiring menuju jeruji besi Polres Sukabumi. 

    Kapolres Sukabumi AKBP. Maruly Pardede menyampaikan, untuk pelaku seluruhnya sebanyak 10 Orang namun 4 Orang dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 6 pelaku berasal dari kecamatan Cikakak berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi. 

    " Para tersangka kesal karena perbuatan korban yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik salah satu tersangka," Jelas Maruly. 

    Lebih lanjut Maruly, para pelaku membawa korban dari rumah mertuanya dibawa ke TKP pertama, TKP kedua dan ke TKP tiga, setelah melakukan penganiayaan, Pada hari Kamis tanggal 27 Apil 2023 sekira pukul 19.00 Wib Wib di Kampung Cicariang RT 002/001 Desa
    Ridogalih Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. 

    " Ke 10 Orang pelaku tindak pidana penculikan dan pengeroyokan meninggalkan korban di pinggir jalan dengan kondisi tanpa pakaian," Ujarnya. 

    Maruly mengatakan, setelah berhasil menemukan korban di pinggir jalan akhirnya korban dievakuasi oleh pihak Kepolisian dari Polsek Cikakak ke RSUD Palabuhanratu namun nyawanya tidak tertolong. 

    " Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 328 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana, Barang siapa dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan matinya orang, dipenjara selama-lamanya 12 Tahun
    Pasal 351 ayat (3) KUHPidana
    Berbunyi : Barang siapa melakukan penganiayaan yang menyababkan matinya orang, dihukum
    penjara selama-lamanya 7 Tahun,"Pungkas Maruly. (R Cking). 


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru