Rapat Paripurna DPRD Bahas Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Sukabumi

Redaksi
Senin, 17 April 2023 | 23:29 WIB Last Updated 2023-04-17T16:30:30Z

TERBIT.ID I Sukabumi - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Bupati Sukabumi Marwan Hamami kembali melaksanakan rapat paripurna yang dihadiri sejumlah pejabat perangkat daerah, Senin, (17/4/2023).

Informasi dihimpun terbit.id. Rapat paripurna kali ini penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati tahun anggaran 2022, penyampaian laporan komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi atas raperda fasilitasi Gubernur tentang tanggung jawab sosial perusahaan kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL)

Selanjutnya, rapat paripurna membahas pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD serta terakhir penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas raperda dan penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati tahun anggaran 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan semua pembahasan dalam rapat paripurna merupakan hasil dari rangkaian rapat rapat yang dilaksanakan komisi komisi di DPRD bersama TAPD terkait di pemerintah Kabupaten Sukabumi.


 "Perihal laporan pertanggung jawaban bupati, tadi kita sampaikan, sebelum sebelumnya telah melalui mekanisme seuai aturan, sudah kita rapatkan melalui komisi," Jelas Yudha.

Lebih lanjut Yudha, dalam penyampaian pandangan komisi ada beberapa hal yang menjadi catatan DPRD terkait laporan pertanggungjawaban bupati tentang LKPJ APBD tahun 2022, dan sudah disampaikan kepada pemeri tah daerah dalam rapat paripurna.

 "Inti catatannya, agar ini dilaksanakan dan juga dijadikan bahan untuk perencanaan pembuatan pembuatan peraturan daerah di kemudian hari," Ujarnya. 

 "Kita harapkan rekomendasi kami tentang LKPJ bupati ini bisa membawa perencanaan pembangunan kabupaten Sukabumi lebih baik lagi kedepan," sambungnya.

Dikatakan Yudha, dalam pembahasan tentang penyampaian dari komisi II menyoal perda TJPKBL atau CSR, hal itu juga telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Bupati.
 "Ada beberapa point, perda TJPKBL ini sudah bisa dilaksanakan karena sudah selesai, tadi ada pandangan akhir dari bupati mengenai perda ini, dan semua setuju," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan dalam rapat utama pembahasan LKPJ dan juga CSR memang ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian dan mendapat pencermatan.

Untuk itu, Marwan meminta perangkat daerah terkait dalam hal ini Bappelitbangda untuk segera melakukan evaluasi agar sesuai dengan harapan semua pihak.
 "Intinya satu catatan yang tadi, nanti oleh Beppelitbangda dicermati, setelah ini melaporkan kepada gubernur dan kemendagri, karena ada aturan harus menyelesaikan percepatan laporan setelah masa pemeriksaan keuangan selesai," timpalnya.

 "Untuk bahasan komisi LKPJ ini disetujui, untuk CSR untuk ditindak lanjuti kemudian nanti dicari ruang pemikiran yang harus diantisipasi secara aturan," Pungkasnya. (Rawin Cking). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Paripurna DPRD Bahas Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Sukabumi

Trending Now

Iklan