Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Jampang Kulon

Redaksi
Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:04 WIB Last Updated 2023-03-13T14:13:16Z


TERBIT.ID | Sukabumi - Seorang terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial U (41) dibekuk satuan reskrim Polsek Jampang Kulon, Polres Sukabumi di SPBU Ciareuy Jampang Tengah beserta barang bukti 1 unit kendaraan Honda Beat pada Kamis,(9/3/2023) Kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya pagi ini, bahwa terduga pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian motor milik Mira (37) warga Kampung Cisempur, RT.04/05, Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi pada Senin 7 Maret 2023.

“Kemudian Terduga pelaku berhasil diringkus oleh petugas pada hari Kamis kemarin di SPBU Ciareuy Jampang Tengah,” ungkap Kapolsek Jampang Kulon, Iptu Muhlis. Sabtu (11/03/2023).

Selanjutnya kata dia, pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci kontak asli, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu buah tas pinggang yang berisikan satu buah kunci letter T, satu buah obeng, dan satu buah Tang.

“Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Maka dari itu, kami akan melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku yang lain,” pungkasnya.(Fais). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Jampang Kulon

Trending Now

Iklan