Usai Polisi Periksa 42 Saksi, Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Redaksi
Kamis, 04 Agustus 2022 | 00:46 WIB Last Updated 2022-08-03T19:34:21Z

TERBIT.ID | Jakarta - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian saat jumpa pers.

Andi Rian menyebut telah memeriksa puluhan saksi terkait baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Sampai hari ini, penyidik telah sudah memeriksa 42 orang saksi kemudian termasuk di dalamnya adalah ahli baik unsur biologi kimia forensik dan metalorgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa oleh Puslabfor maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ujarnya.

Sebagai informasi, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Brigadir J disebut-sebut merupakan merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Berdasarkan keterangan Polri, baku tembak antara dua anggota kepolisian tersebut diduga berawal dari adanya pelecehan serta penodongan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Namun, tewasnya Brigadir sarat akan kejanggalan dan banyak menjadi pertanyaan publik.

Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J. TGPF tersebut dikomandoi oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. Salah satu pihak eksternal yang masuk dalam tim tersebut yakni Komnas HAM.

Kapolri juga telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Selain itu, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan buntut kasus tersebut.

Sejauh ini, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri sudah berhasil menemukan CCTV yang sempat dinyatakan rusak di rumah Ferdy Sambo. CCTV tersebut sedang dipelajari dan akan dibuka ke publik secara utuh.(Red). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usai Polisi Periksa 42 Saksi, Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Trending Now

Iklan