Pelat Putih Mulai Berlaku Juni, Tak Semua Kendaraan Bisa Langsung Ganti

Redaksi
Rabu, 01 Juni 2022 | 16:53 WIB Last Updated 2022-06-01T10:43:06Z

TERBIT.ID | JAKARTA - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam akan diberlakukan awal Juni 2022. Tetapi, tidak semua kendaran bisa memperoleh pelat putih tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru. Kendaraan lama juga bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis, dilansir dari kompas.com.

"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru. Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," kata Taslim dalam keterangannya, Rabu, (1/6/2022).

Taslim mengatakan saat ini material TNKB pelat putih sudah selesai proses produksi. Material tersebut segera didistribusikan ke Polda-Polda pada awal bulan ini. Kebijakan itu, lanjut Taslim, akan mulai resmi akan diterapkan pada pertengahan bulan ini.

"Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," kata Taslim.

Tujuan Warna Dasar Pelat Diganti

Penggunaan pelat putih bagi kendaraan pribadi menjadi salah satu kebijakan baru yang dikeluarkan Korlantas Polri. Kebijakan itu juga dilakukan untuk memudahkan kamera e-TLE dalam melakukan tilang elektronik.

Polri saat ini memang sedang mempersiapkan peralihan pelat nomor kendaraan pribadi dari warna dasar hitam tulisan putih ke warna dasar putih tulisan hitam. Target Polri, pada 2027 semua kendaraan pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat berlatar putih.

"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dilansir situs Korlantas Polri, Senin (23/5/2022). 

Di Jakarta sendiri pelat putih bagi kendaraan pribadi belum bisa digunakan. Polda Metro Jaya memastikan pihaknya belum mengeluarkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat putih.

"Belum (pelat putih belum berlaku). Kita belum mengeluarkan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo kepada wartawan, Selasa (31/5).

Sambodo mengatakan apabila ada kendaraan yang menggunakan pelat putih sekarang-sekarang ini termasuk pelanggaran. Sebab, pelat putih belum dikeluarkan secara resmi oleh Korlantas Polri.

"Mereka melanggar karena menggunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," imbuhnya.(Red). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelat Putih Mulai Berlaku Juni, Tak Semua Kendaraan Bisa Langsung Ganti

Trending Now

Iklan