HIMAPURA Desak Polri Ungkap Kasus Penganiayaan Nelayan di Takabonerate

Redaksi Utama
Rabu, 15 Juni 2022 | 19:37 WIB Last Updated 2022-06-15T12:37:51Z

TERBIT.ID | MAKASSAR – Salah seorang aktivis mahasiswa dan pemuda Desa Rajuni, Muhammad Syukur Dg. Erang yang juga merupakan Formatur Himpunan Mahasiswa Pelajar Pulau Rajuni (HIMAPURA), menyayangkan terkait adanya perlakuan penganiayaan terhadap nelayan yang dilakukan oleh oknum petugas di kawasan Taka Bonerate.

Muhammad Syukur mahasiswa dan pemuda asal pulau Rajuni yang juga merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, kaget dengan adanya insiden pemukulan oleh oknum petugas terhadap masyarakat nelayan di pulau Rajuni yang beredar di Media.

"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan dan perlakuan kekerasan yang berujung pada penganiayaan seperti ini kepada masyarakat kami yang berprofesi sebagai nelayan di pulau Rajuni. Setelah mengetahui adanya kejadian seperti itu di media, kami mencari informasi langsung ke teman-teman yang ada di pulau untuk memastikan kebenaran atas kejadian tersebut," kata Syukur, pada Rabu (15/6/2022).

Aktivis HIMAPURA ini juga mengatakan, setelah membaca kasus dari beberapa literatur menjelaskan bahwa oknum petugas telah melakukan kekerasan, penganiayaan terhadap si nelayan. 

"Kalau kita mau lihat dari segi yudirisnya tentunya ini sudah melenceng dari konstitusi. Kita juga mendesak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian di Polres Kepulauan Selayar untuk segera mengusut tuntas dan mengungkap siapa sebenarnya oknum petugas pelaku penganiyaan," tandasnya.

"Ini sudah tidak sesuai dengan konstitusi, karena petugas dalam menyelesaikan kasus tersebut tidak mengikuti prosedural bagaimana hukum mengatur, kan ini kalau menurut saya masuk pada skala main hakim sendiri, dimana tindakan sewenang-wenang untuk menghukum melakukan intimidasi, kekerasan fisik, pemukulan. Menurut saya kasus ini dari sudut pandang hukum bisa di jerat, salah satunya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pasal 351 ayat 2," imbuh Syukur.

Lanjut Syukur, seharusnya petugas menjadi contoh dan memberikan edukasi, supaya tidak ada lagi ada tindakan kekerasan. Padahal kalau memang si nelayan melakukan penangkapan ikan secara ilegal tetap bukan seperti ini cara penyelesaiannya dengan langsung main pukul, ada tahap-tahap yang harus di lewati hingga sampai ke pengadilan.

"Yah harapan kami kepada seluruh penegak hukum, agar tetap konsisten terhadap hukum yang berlaku, ciptakan sifat istiqamah dalam diri kita sebagai penegak hukum. Agar terciptanya sila ke-5, yaitu Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia," tutur Syukur. (Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HIMAPURA Desak Polri Ungkap Kasus Penganiayaan Nelayan di Takabonerate

Trending Now

Iklan