Dugaan Penyimpangan Penyaluran Gas Subsidi, Kejari Cibadak Panggil Agen Artajatra 45

TERBIT.ID
Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:02 WIB Last Updated 2021-08-12T04:02:36Z

TERBIT.ID ■ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan pemanggilan agen gas elpiji, yakni PT Arthajatra Empat Lima, pada Senin (9/8/2021) kemarin. Agen itu akan dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan penyaluran gas elpiji bersubsidi kepada pangkalan pangakalan diduga bodong.

Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis(EKPPS) Kejari Kabupaten Sukabumi Mulkan Balya, membenarkan rencana pemanggilan terhadap agen gas elpiji subsidi yang beralamat di Kecamatan Cicurug tersebut.

"Iya rencana pemanggilan pihak agen gas dan pemilik pangkalan tersebut dalam rangka dimintai klarifikasinya," ujarnya saat ditemui diruangannya, pada Rabu (11/8/2021)

Meski diakuinya Mulkan, pemanggilan pemilik pangkalan dan agen gas LPG tersebut masih dalam tahap penyelidikan berkas pihak Kejari Kabupaten Sukabumi.

"Kita lihat saja, apakah kasus ini masuk keranah pidana khusus (Pidsus) atau pun pidana umum (Pidum) apa tidak dan saya sudah koordinasikan kasus ini ke Kasipidsus dan Kasipidum," ungkapnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager PT Pertamina (Persero) Sukabumi, Andi Arifin mengatakan, terkait adanya pemangilan agen tersebut oleh aparat penegak hukum (APH) baik atapun tidaknya pihak Pertamina Sukabumi siap untuk menghadapinya.

Karena menurutnya, pihak Pertamina Sukabumi bukan hanya kali ini saja menghadapi kasus kasus serupa.

"Kalau kamu tanya ingin minta saya apa kelanjutan, sampai hari ini saya tidak tahu apa kelanjutan. Karena itu urusan antara agen dan pihak APH," ucapnya.

Andi menjelaskan, terkait pemangilan tersebut pihaknya Pertamina Sukabumi pun sudah menyampaikan klarifikasi kepada APH, berupa sanksi dan pembinaan kepada agen tersebut.

"Karena kami membina bukan hanya kepada agen itu saja, ada ratusan agen dan SPBU pun kami bina," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu mobil truk operasional milik agen gas bernama PT Arthajatra Empat Lima kedapatan menyuplai ribuan tabung gas 3 kg kepada pengecer sebuah mobil pickup tanpa memiliki plang nama pangkalan di Jalan Parungkuda, Kampung Babakan Peundey, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Kuat dugaan agen yang diketahui beralamat di jalan Cimalati nomor 59 Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tersebut sengaja menjual kepada pangkalan pangkalan bodong tersebut karena diduga ingin mengambil untung lebih. (Ddy/PP)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Penyimpangan Penyaluran Gas Subsidi, Kejari Cibadak Panggil Agen Artajatra 45

Trending Now

Iklan