Bawa Satu Kilogram Sabu Dan 940 Ekstasi, Pria Ini Ditangkap Polisi

TERBIT.ID
Jumat, 25 Juni 2021 | 21:10 WIB Last Updated 2023-10-30T17:34:48Z

TERBIT.ID ■ Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Satu Kilo Gram (KG) Narkotika jenis Sabu dan 940 butir Pil Ekstasi, pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 17:00 Wib.

Barang haram berupa serbuk kristal dan Pil Ekstasi tersebut didapat dari seorang Kurir bernama Subroto (34) yang tak lain merupakan warga kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Utara ll kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

"Sabu 1 Kg dan 940 pil ekstasi tersebut dibungkus dalam aluminium foil bermerek Guan Yinwang, Namun berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau alias gagal beredar," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, pada Jumat (25/6/2021).

Kapolres menjelaskan, bahwa pelaku ini mendapatkan satu (1) kilogram sabu dan 940 pil ekstasi tersebut, dari seseorang inisial AG yang merupakan warga Singkut, Provinsi Jambi.

”Semua barang bukti sudah dikumpulkan dan untuk pelaku akan dilakukan pengembangan kasus, semoga kedepan akan ada bandar-bandar serta komplotan sindikat lintas provinsi yang kita tangkap," ujarnya.

Lanjutnya, barang haram tersebut dari Singkut Provinsi Jambi direncanakan akan dibawa ke Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu melalui kota Lubuklinggau.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sofian Hadi menambahkan, terungkapnya kasus tersebut, ketika Wakapolres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto S.ik mendapat info dari masyarakat yang sangat dipercaya bahwa akan ada seorang kurir sabu yang akan melintas di kota Lubuklinggau.

Kemudian Wakapolres memerintahkan Kasatnarkoba AKP Sopian Hadi untuk mengumpulkan anggota menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian tim di sebar di beberapa titik untuk dilakukan pencegatan terhadap pelaku.

”Setelah sekian lama menunggu, sekitar pukul 21.30 wib target yang dimaksud melintas dari jalan jenderal Sudirman menuju ke arah pasar Lubuklinggau," ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKp Sopian Hadi.

Sofian Hadi mengungkapkan, Pelaku yang mengendarai motor Honda Beat dengan Nopol BG 2503 HS dengan kecepatan tinggi ingin melarikan diri, ketika akan memasuki kawasan jalan Nanas Kelurahan Megang, namun pelaku berhasil dicegat.

”Dan pelaku juga tidak menyerah, Tim Satres Narkiba terpaksa menghadang pelaku dengan mobil operasional dan terjadi tabrakan, kemudian pelaku terjatuh dan berhasil diamankan," jelasnya.

Laporan: Shandi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawa Satu Kilogram Sabu Dan 940 Ekstasi, Pria Ini Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan