Kasi Opsdal Satpol PP : Langgar Aturan, Lapak Oleh-Oleh di Jalur Sukabumi-Bogor Terancam Ditertibkan

Redaksi
Rabu, 04 November 2026 | 16:41 WIB Last Updated 2026-11-04T10:09:25Z


terbit.id, Sukabumi - Deretan lapak pedagang oleh-oleh yang berdiri di bahu Jalan Sukabumi-Bogor, tepatnya di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah adanya aduan masyarakat. Keberadaan lapak tersebut dinilai melanggar aturan karena menggunakan bahu jalan dan mengganggu fungsi drainase.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi turun ke lokasi pada Rabu (4/11/2026). Namun, kedatangan petugas kali ini belum untuk melakukan pembongkaran atau penertiban, melainkan sebatas pendataan dan koordinasi dengan pihak kecamatan serta instansi terkait, khususnya bidang UMKM.

Kepala seksi oprasi dan pengendali ( Kasi Opsdal) , Pudin Syaripudin, mengatakan pendataan dilakukan sebagai langkah awal untuk mengetahui kondisi lapangan sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat.

"Kami dari Mako ke sini baru melakukan pendataan karena ada aduan dari masyarakat. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas terkait UMKM," ujar Syaripudin. 

Syaripudin secara tegas menyebut keberadaan lapak tersebut telah menyalahi ketentuan lantaran berdiri di area yang tidak semestinya. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas perdagangan di bahu jalan juga dinilai menghambat fungsi saluran drainase.

"Kalau untuk masalah aturan, ini sudah melanggar karena mengganggu ketertiban umum. Mereka berjualan di bahu jalan dan mengganggu drainase," tegasnya.

Meski demikian, Satpol PP belum memastikan kapan penertiban akan dilakukan. Hasil pendataan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi UMKM untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memberikan pembinaan atau penyuluhan kepada para pedagang.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait UMKM, apakah nanti ada penyuluhan atau bagaimana. Itu menjadi kewenangan pihak UMKM untuk menentukan," jelasnya.

Dari hasil pendataan sementara, petugas juga menemukan bahwa sebagian besar pemilik lapak bukan berasal dari Kabupaten Sukabumi. Deni menyebut sejumlah pedagang diketahui berasal dari wilayah Bogor, sementara penjaga lapak di antaranya merupakan warga Sukabumi.

Di lokasi tersebut, tercatat sekitar enam lapak oleh-oleh masih aktif berjualan. Sementara lima hingga enam lapak lainnya diketahui sudah tidak aktif. Namun, saat petugas melakukan pendataan, sebagian besar lapak dalam kondisi tutup.

Terkait informasi adanya koordinator pedagang bernama Herlan alias Banteng serta dugaan pungutan atau iuran kepada pedagang yang disebut-sebut disetorkan melalui RT maupun kalangan pemuda setempat, Syaripudin mengaku belum mengetahui secara pasti mekanismenya.

Ia mengatakan petugas belum sempat meminta keterangan langsung dari orang yang disebut sebagai koordinator karena yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi.

"Kalau masalah iuran, kami belum mengetahui. Kami juga belum bertemu dengan koordinatornya karena sedang berada di luar. Kami di sini fokus menegakkan aturan, sebab mereka berjualan di tempat yang salah," ungkapnya.

Syaripudin berharap persoalan lapak tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi, sehingga para pedagang tetap memiliki peluang untuk menjalankan usaha tanpa melanggar aturan maupun mengganggu fasilitas umum.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan tidak bisa dibiarkan apabila berdampak terhadap ketertiban umum dan fungsi drainase. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasi Opsdal Satpol PP : Langgar Aturan, Lapak Oleh-Oleh di Jalur Sukabumi-Bogor Terancam Ditertibkan

Trending Now

Iklan