Komisi I DPRD Sukabumi Temukan Tiga Hotel Belum Lengkapi SLF, Diberi Tenggat hingga Akhir 2026

Redaksi
Rabu, 23 September 2026 | 11:03 WIB Last Updated 2026-09-23T04:04:30Z
Caption : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana saat memberikan keterangan usai evaluasi pengawasan perizinan PBG, SLF, dan IPAT sejumlah hotel di Aula Kantor Kecamatan Cibadak, Selasa (22/9/2026). 

terbit.id, Sukabumi - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menemukan masih adanya hotel yang belum menuntaskan kelengkapan perizinan bangunan, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Temuan itu mencuat saat komisi melakukan evaluasi terhadap perizinan sejumlah hotel di wilayah Cibadak dan sekitarnya.

Evaluasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/9/2026). Empat hotel diundang untuk diperiksa dokumen perizinannya, meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SLF, serta Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus). Menurutnya, pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan yang menjalankan usaha di Kabupaten Sukabumi benar-benar memenuhi ketentuan perizinan.

“Hari ini dalam rangka evaluasi kegiatan pengawasan terkait izin-izin perusahaan, dalam rangka izin PBG, SLF, dan IPAT. Banyak perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang tentu kami perlu cross check apa mereka sudah lengkap tentang perizinannya,” kata Andri.

Dari empat hotel yang mengikuti evaluasi, baru Mercure yang dinyatakan telah memenuhi kelengkapan perizinan. Sementara Hotel Sekarwangi, Wisma Delima, dan Hotel Sakinah Syariah masih menjalani proses pemenuhan dokumen, terutama SLF.

Andri menjelaskan, persoalan yang ditemukan pada tiga hotel tersebut bukan berarti seluruh perizinannya tidak ada. Ketiganya disebut telah memiliki dokumen terkait bangunan, tetapi masih perlu menyesuaikan dokumen lama berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  ke sistem perizinan yang berlaku saat ini, termasuk memenuhi persyaratan SLF.

“Kalau yang lainnya, dari PBG sudah aman. Akan tetapi dari proses integrasi dari IMB ke PBG ini ada salah satu tahapan, di mana ada aturan baru tentang SLF,” ujarnya.

Menurut Andri, SLF menjadi bagian penting dalam proses tersebut karena tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memastikan bangunan yang digunakan masyarakat memenuhi aspek kelayakan fungsi dan keselamatan.

“Ketika mereka dulu memiliki IMB, hari ini yang berubah nama menjadi PBG. Sekarang ada aturan baru di mana konteks keamanan dan layak fungsi bangunan harus dilengkapi dengan izin ataupun sertifikat laik fungsi,” jelasnya.

Komisi I, kata Andri, ingin memastikan fasilitas yang digunakan masyarakat, termasuk hotel, memiliki standar keamanan bangunan yang memadai. Karena itu, pengawasan tidak semata-mata diarahkan pada kepatuhan administrasi perusahaan.

“Kami ingin memastikan bahwa pengunjung ataupun yang menikmati sarana prasarana hotel itu harus terlindungi keamanannya dalam konteks bangunan,” katanya.

Evaluasi Hotel Tak Berhenti di Empat Pengelola

Komisi I belum menghitung secara keseluruhan berapa hotel dan penginapan di Kabupaten Sukabumi yang sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung dan tidak hanya menyasar empat hotel yang hadir dalam evaluasi tersebut.

Andri menyebut pihaknya juga akan memperhatikan keberadaan hotel maupun penginapan lain, termasuk penginapan kelas melati yang berkembang di wilayah Cibadak dan sekitarnya.

“Kalau secara akumulasi kami belum bisa menyimpulkan karena ini proses sedang berjalan,” ucapnya.

Ia menambahkan, banyaknya usaha penginapan membuat pengawasan perlu dilakukan secara bertahap agar pemerintah daerah memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kepatuhan perizinan usaha tersebut.

“Bukan empat saja yang diundang hari ini. Banyak juga hotel ataupun penginapan melati yang mungkin berjamur di wilayah ini. Tentu kita akan pastikan nanti dalam evaluasi,” katanya.

Selain aspek keselamatan dan kepatuhan regulasi, evaluasi perizinan juga dikaitkan dengan potensi peningkatan **Pendapatan Asli Daerah (PAD)**. Terlebih, kondisi APBD 2026 yang mengalami efisiensi membuat pemerintah daerah perlu mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang sah.

Andri mengatakan PBG dan IPAT merupakan bagian dari sektor perizinan yang memiliki kaitan dengan penerimaan daerah.

“Salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah yaitu dari PBG dan IPAT, tentang izin air tanah itu,” ujarnya.

Sebagai gambaran, Andri menyebut salah satu hotel yang telah memenuhi kelengkapan perizinan, yakni Mercure, memberikan kontribusi PAD yang cukup besar.

“Pendapatan dari Mercure itu dalam satu tahun terakhir ini lebih dari Rp1,5 miliar penyumbang PAD di Kabupaten Sukabumi,” kata Andri.

### Tiga Hotel Diberi Waktu hingga 31 Desember

Meski menemukan adanya hotel yang masih melengkapi SLF, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi belum mengambil langkah penindakan berupa penutupan usaha.

Andri mengatakan pendekatan yang dilakukan saat ini masih berupa pembinaan. Pertimbangannya, hotel-hotel tersebut pada dasarnya telah memiliki sejumlah dokumen perizinan dan persoalannya lebih kepada pemenuhan tahapan administrasi serta persyaratan SLF.

“Kalau hari ini bicara operasi, kita juga tidak langsung menutup. Salah satu prasyarat mereka sudah memiliki, izin bangunan ada, izin hotel dan lainnya ada. Akan tetapi hari ini kelengkapan, karena aturan SLF ini baru, jadi kami dalam konteks hari ini lebih ke pembinaan dulu,” tuturnya.

Namun, pembinaan tersebut disertai tenggat waktu. Komisi I memberikan kesempatan kepada tiga hotel yang masih berproses untuk menyelesaikan kewajiban perizinannya hingga **31 Desember 2026**.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, Komisi I akan kembali melakukan pengecekan untuk melihat sejauh mana tindak lanjut masing-masing pengelola.

“Proses ini harus segera dilengkapi. Batas waktu yang kita beri sampai tanggal 31 Desember. Nanti ketika tanggal 31 Desember kita akan cross check kembali mereka taat ataupun tidak. Di situ konteksnya penindakan, kalau hari ini lebih ke konteksnya pembinaan,” pungkasnya. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi I DPRD Sukabumi Temukan Tiga Hotel Belum Lengkapi SLF, Diberi Tenggat hingga Akhir 2026

Trending Now

Iklan