terbit.id, Sukabumi - Seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya meninggal dunia setelah tertemper KA Pangrango 223A relasi Sukabumi-Bogor di jalur kereta api wilayah Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/8/2026) dini hari. Insiden tersebut sempat menyebabkan perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar tiga menit sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Sukabumi
Peristiwa nahas itu terjadi di Kilometer (KM) 37+400/500, petak jalan antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Parungkuda. Berdasarkan laporan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, masinis KA Pangrango 223A melaporkan adanya insiden seorang pejalan kaki yang tertemper kereta pada pukul 05.47 WIB.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan setelah menerima laporan dari masinis, petugas KAI langsung berkoordinasi dengan petugas Stasiun Parungkuda untuk melakukan pengamanan lokasi kejadian sekaligus memeriksa kondisi lokomotif dan rangkaian kereta.
Setelah dipastikan seluruh rangkaian dalam kondisi aman saat pemeriksaan di Stasiun Parungkuda, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan.
"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api. Jalur rel bukan area untuk berjalan kaki, beraktivitas, ataupun digunakan sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi," ujar Franoto Wibowo.
Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar tiga menit. Sementara itu, identitas korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Franoto juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.
"Masyarakat diimbau untuk tidak memasuki jalur rel tanpa kepentingan yang sah serta selalu menggunakan perlintasan resmi saat akan menyeberang," katanya.
Menurutnya, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelancaran perjalanan kereta api.
Sementara itu, Kapolsek Parungkuda AKP Erman membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan korban merupakan seorang perempuan yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Menurut AKP Erman, berdasarkan hasil laporan dari anggota, korban diduga sedang berjalan di atas rel kereta api di kawasan Pondok Bambu Kuring, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Pada saat bersamaan, KA Pangrango 223A relasi Sukabumi-Bogor melintas dan karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga tidak dapat dihindari.
"Korban merupakan seorang perempuan yang identitasnya belum diketahui. Saat ini proses identifikasi masih dilakukan oleh pihak berwenang," kata AKP Erman.
Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka berat berupa patah pada kedua kaki, luka di bagian perut, serta luka di kepala. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian bersama petugas terkait masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas korban serta memastikan penyebab pasti insiden tersebut. (R.Cking).

