DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Redaksi
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:22 WIB Last Updated 2026-08-06T12:23:32Z
terbit.id, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026). Sidang tersebut menghasilkan dua keputusan strategis, yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Disabilitas yang disampaikan oleh Hendra Purnama, S.Si. Selanjutnya, keputusan DPRD atas raperda tersebut dituangkan dalam berita acara yang dibacakan oleh H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.

Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, DPRD secara resmi menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

"Hari ini DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah. Semoga regulasi ini menjadi landasan dalam mewujudkan kesetaraan hak dan pelayanan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi," ujar Budi.

Selain pengesahan Perda Disabilitas, rapat juga membahas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Laporan Badan Anggaran DPRD disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD H. Usep, yang menjelaskan bahwa pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilaksanakan pada 4 hingga 5 Agustus 2026 sebagai tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut H. Usep, perubahan KUA dan PPAS menjadi pedoman penting dalam penyusunan anggaran agar program pembangunan daerah tetap berjalan sesuai prioritas.

"Hasil pembahasan bersama TAPD telah mencapai kesepakatan dan selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026," kata H. Usep.

Kesepakatan tersebut kemudian diformalkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda Disabilitas serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. menyampaikan sambutan mengenai Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 sekaligus menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Disabilitas.

Bupati juga menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata sebagai salah satu agenda legislasi berikutnya.

"Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, diharapkan proses penyusunan Perubahan APBD dapat berjalan tepat waktu sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal," ujar Asep Japar.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian Nota Penjelasan Komisi IV DPRD atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Uden Abdunnatsir.

Secara tidak langsung, hasil Rapat Paripurna Ke-13 menjadi tonggak penting dalam agenda legislasi dan penganggaran daerah. Dengan disahkannya Perda Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Sementara itu, Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi dasar resmi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Adapun dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya pada Rapat Paripurna DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026. Agenda rapat meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda penyertaan modal serta penyampaian pendapat Bupati atas raperda perubahan penyelenggaraan ketenagakerjaan. (R.Cking). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Trending Now

Iklan