Bupati Sukabumi Tinjau Samsat Cibadak, Kebijakan Tanpa KTP Pemilik Lama Permudah Wajib Pajak

Redaksi
Jumat, 17 April 2026 | 21:31 WIB Last Updated 2026-04-17T14:32:52Z
terbit.id, Sukabumi - Bupati Sukabumi Asep Japar bersama Wakil Bupati Andreas, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar, dan Kepala Bapenda Herdy Somantri melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi I Cibadak (Samsat), Jumat (17/4/2026). Kunjungan ini menyoroti kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk kebijakan terbaru yang memungkinkan perpanjangan STNK tanpa membawa KTP pemilik lama.

Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Kantor Samsat Cibadak yang berlokasi di Karanghilir, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menilai pelayanan yang diberikan Samsat Cibadak sudah berjalan optimal dan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.

Asep mengungkapkan, kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan wajib pajak memperpanjang STNK tanpa harus membawa KTP pemilik lama menjadi langkah progresif yang sangat membantu.

“Iya, ini sangat luar biasa kebijakan Pak Gubernur. Wajib pajak sekarang memperpanjang STNK tidak perlu membawa KTP pemilik lama, cukup datang ke kantor pelayanan,” ujar Asep.

Ia juga mengaku telah berdialog langsung dengan sejumlah wajib pajak yang tengah mengurus administrasi kendaraan. Dari hasil pantauan tersebut, mayoritas masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.

“Saya langsung menanyakan kepada wajib pajak, mereka sangat puas dengan pelayanan di Samsat Cibadak ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendorong pendekatan pelayanan yang lebih dekat ke masyarakat, salah satunya dengan menghadirkan layanan jemput bola ke tingkat kecamatan.

“Kita akan rapat ke seluruh kecamatan. Kita ingin masyarakat merasa terbantu, sehingga saat memperpanjang STNK bisa lebih mudah dan lebih dekat. Kita juga akan turun langsung ke lapangan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Menurutnya, kemudahan yang diberikan pemerintah harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak.

“Pertama, kami mengimbau agar wajib pajak memperpanjang kendaraan tepat waktu. Kedua, insya Allah layanan Samsat akan turun ke lapangan untuk mempermudah pelayanan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan amanah dari Gubernur Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Intinya kami Samsat Kabupaten Sukabumi, baik Cibadak maupun Palabuhanratu, insya Allah sesuai amanah Pak Gubernur Jawa Barat Kang Haji Dedi Mulyadi, kami akan melayani masyarakat lebih baik lagi,” ujarnya.

Rendy menjelaskan, kebijakan tanpa KTP pemilik lama diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Penerimaan insya Allah meningkat. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa berdampak ke masyarakat dan mendukung pembangunan, termasuk untuk infrastruktur dan kesehatan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pihak Samsat telah menyediakan loket pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses administrasi.

“Kita ada loket pengaduan. Masyarakat yang masih terkendala, insya Allah kita bantu sampai selesai sesuai arahan Pak Gubernur,” tegasnya.

Meski demikian, Rendy mengakui bahwa peningkatan penerimaan pajak masih dalam tahap progres sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci.

“Sampai saat ini peningkatan ada, tapi masih berprogres. Kami terus berupaya memasifkan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Ia pun kembali mengimbau masyarakat Kabupaten Sukabumi agar segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

“Bagi yang masih terkendala, silakan datang. Insya Allah kami bantu penyelesaiannya di lapangan. Esensinya adalah untuk memudahkan masyarakat,” tandasnya.(R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Sukabumi Tinjau Samsat Cibadak, Kebijakan Tanpa KTP Pemilik Lama Permudah Wajib Pajak

Trending Now

Iklan