Ketua Komisi III DPRD Sukabumi Apresiasi Samsat Cibadak, Kebijakan Tanpa KTP Permudah Wajib Pajak

Redaksi
Jumat, 17 April 2026 | 18:13 WIB Last Updated 2026-04-17T11:15:06Z
terbit.id Sukabumi - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengapresiasi langkah inovatif Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi II atau Samsat Cibadak dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP.

Apresiasi tersebut disampaikan Hera Iskandar saat kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi di Kantor P3DW Kabupaten Sukabumi II yang berlokasi di Karanghilir, Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten kabupaten, Jawa Barat, Jumat (17/4/2026).

Dalam keterangannya, Hera menilai langkah yang diambil oleh Kepala P3DW dan Kepala Samsat Cibadak merupakan bentuk respons cepat terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang mengatur kemudahan layanan pajak kendaraan bermotor.

Ia menyebut, kebijakan tersebut menjadi terobosan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa harus terbentur persyaratan administratif yang selama ini dinilai menyulitkan.

“Saya mengapresiasi langkah-langkah dari Kepala P3DW maupun Kepala Samsat Cibadak. Beliau sigap menyikapi Surat Edaran Pak Gubernur terkait perubahan kebijakan, termasuk tidak lagi diwajibkannya KTP dalam proses tertentu,” ujar Hera.

Selain itu, Hera juga menyoroti transparansi yang disampaikan pihak Samsat terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan jenis pajak lainnya.

Menurutnya, pemaparan tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, sekaligus memberikan pemahaman bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan.

Secara tidak langsung, Hera menyampaikan bahwa pihaknya di DPRD, khususnya Komisi III, mendukung penuh berbagai upaya peningkatan PAD melalui inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat.

“Komisi III menyambut baik dan akan mendorong secara legislasi langkah-langkah yang telah disampaikan oleh Kepala Samsat, terutama dalam upaya meningkatkan PAD yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hera menegaskan bahwa kebijakan tanpa KTP ini diharapkan mampu menghilangkan berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak lagi punya alasan untuk tidak membayar pajak. Dulu mungkin ada kendala karena tidak punya KTP dan harus menggunakan cara-cara tertentu, sekarang itu sudah tidak ada,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah konkret dalam memberantas praktik percaloan yang kerap terjadi di lingkungan pelayanan publik.

“Program ini sangat baik dari Pak Gubernur, dan sudah langsung disikapi oleh Kepala Samsat. Di sini ditegaskan tidak ada lagi calo, dan praktik ‘nembak’ sudah dihapus mulai hari ini,” tandas Hera. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Komisi III DPRD Sukabumi Apresiasi Samsat Cibadak, Kebijakan Tanpa KTP Permudah Wajib Pajak

Trending Now

Iklan