Penguatan 6 SPM Melalui Posyandu, Puskesmas Parungkuda Dorong Sinergi Lintas Sektor

Redaksi
Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54 WIB Last Updated 2026-03-13T07:55:55Z
terbit.id, Sukabumi - Transformasi posyandu menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) mendorong perlunya sinergi lintas sektor dalam pelayanan masyarakat. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Sinergi dan Penguatan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui Posyandu yang digelar di Aula Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (13/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah dan instansi terkait, termasuk Kepala Puskesmas Parungkuda, dr. Bagus Jatiswara, yang hadir sebagai undangan dalam rapat koordinasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, dr. Bagus menyampaikan, bahwa transformasi posyandu saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengubah status posyandu yang sebelumnya merupakan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Menurutnya, perubahan tersebut berdampak pada perluasan fungsi posyandu yang tidak lagi hanya fokus pada sektor kesehatan.

“Sekarang posyandu bukan lagi UKBM, tetapi sudah menjadi LKD. Artinya, lingkupnya tidak hanya kesehatan saja, melainkan mencakup enam bidang pelayanan dasar,” ujar dr. Bagus, kepada terbit.id

Enam bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial.

Ia menjelaskan, melalui rapat koordinasi tersebut, pihak kecamatan menginginkan adanya sinergitas antara posyandu dengan berbagai instansi yang membidangi keenam sektor tersebut agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Secara teknis, kata dia, posyandu memiliki peran penting dalam melakukan skrining awal serta mengumpulkan berbagai informasi terkait kondisi masyarakat di wilayahnya.

“Tugas posyandu melakukan skrining dan mengumpulkan informasi yang kemudian diteruskan kepada pemerintah desa atau instansi terkait sesuai bidangnya untuk ditindaklanjuti. Selain itu, posyandu juga berperan dalam membantu pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut dr. Bagus menambahkan, instansi terkait yang terlibat dalam program tersebut memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta memberikan pelatihan kepada para kader posyandu.

Hal itu penting agar kader posyandu mampu menjalankan perannya secara maksimal dalam mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat.

Secara tidak langsung ia juga menegaskan bahwa Puskesmas Parungkuda sebagai perpanjangan tangan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi telah lebih dulu melaksanakan berbagai upaya pembinaan terhadap kader dan kegiatan posyandu di wilayahnya.

Pihaknya pun berkomitmen untuk terus mendukung transformasi posyandu agar semakin optimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Puskesmas Parungkuda sebagai perpanjangan tangan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sejak awal memang sudah menjalankan hal tersebut dan akan terus mendukung transformasi posyandu agar lebih baik serta semakin bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Dengan adanya penguatan peran posyandu melalui enam standar pelayanan minimal tersebut, diharapkan pelayanan dasar kepada masyarakat di tingkat desa dapat semakin terintegrasi dan tepat sasaran. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penguatan 6 SPM Melalui Posyandu, Puskesmas Parungkuda Dorong Sinergi Lintas Sektor

Trending Now

Iklan