terbit.id Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti kebijakan Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan kumuh yang dinilai membatasi pembangunan infrastruktur, khususnya jalan lingkungan. Pasalnya, kebijakan tersebut hanya mencakup tujuh kecamatan, sehingga ratusan desa di luar kawasan itu tidak tersentuh pembangunan.
Kebijakan penetapan kawasan kumuh yang hanya meliputi tujuh kecamatan di Kabupaten Sukabumi menuai sorotan dari DPRD. Tujuh wilayah tersebut yakni Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Cisaat, Cibadak, Cicantayan, Palabuhanratu, dan Cicurug.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD mayoritas berkaitan dengan kebutuhan pembangunan jalan lingkungan. Namun, realisasi pembangunan tersebut terkendala oleh regulasi yang membatasi hanya pada wilayah yang masuk dalam kategori kawasan kumuh berdasarkan SK.
“Dari total sekitar 381 desa di Kabupaten Sukabumi, hanya desa-desa di tujuh kecamatan yang bisa dibangun jalan lingkungannya. Padahal kebutuhan masyarakat itu tersebar merata,” ujar Yudha, Jumat (27/3/2026).
Menurut Yudha, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Pasalnya, banyak daerah di luar kawasan kumuh yang juga membutuhkan peningkatan infrastruktur, namun tidak dapat diakomodasi karena terbentur aturan yang berlaku.
Ia menilai, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi. DPRD pun terus mendorong adanya solusi agar keterbatasan regulasi ini tidak menjadi penghambat pembangunan daerah.
Secara tidak langsung, Yudha juga menegaskan bahwa DPRD bersama perangkat daerah, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah melakukan pembahasan intensif untuk mencari jalan keluar dari persoalan tersebut.
Bahkan, upaya konsultasi ke pemerintah pusat juga telah dilakukan guna mendapatkan kejelasan terkait regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi agar pembangunan bisa lebih merata,” tambahnya.
DPRD berharap ke depan ada penyesuaian kebijakan atau regulasi yang lebih fleksibel, sehingga pembangunan infrastruktur, khususnya jalan lingkungan, tidak hanya terfokus pada kawasan tertentu, tetapi juga menjangkau seluruh desa yang membutuhkan. (R.Cking).

