terbit.id, Sukabumi - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama, mendampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin, dalam kegiatan reses II Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar V Kota dan Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut digelar di GOR Double D, Jalan Purwasari, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Selasa (24/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Yudi Suryadikrama menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan perjuangan Muhammad Jaenudin terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Sukabumi, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
“Saya ucapkan terima kasih banyak, karena memang banyak sekolah di Sukabumi yang diperjuangkan oleh Pak Jaenudin sebagai wakil dari Sukabumi di tingkat provinsi. Beliau berada di komisi yang sangat terkait dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Yudi.
Yudi juga menyoroti persoalan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang saat ini tidak lagi sepenuhnya dibiayai. Menurutnya, dukungan dari DPRD Provinsi Jawa Barat sangat membantu dalam menjembatani aspirasi daerah ke tingkat yang lebih tinggi.
Secara tidak langsung, Yudi menegaskan bahwa sinergi antara DPRD kabupaten dan provinsi menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, terutama di sektor layanan dasar.
Selain itu, Yudi mengingatkan pentingnya penegakan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Undang-Undang tentang Rumah Sakit, yang secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien.
“Undang-undang itu jelas, tidak boleh ada masyarakat yang ditolak rumah sakit. Di sini peran aktif pers sangat penting, karena kami tidak mungkin mengetahui semuanya tanpa informasi dari teman-teman media,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi dengan insan pers sangat dibutuhkan untuk menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi perhatian Komisi IV di tingkat kabupaten.
Yudi juga menekankan pentingnya pemenuhan standar, termasuk keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada rumah sakit, perusahaan, hingga dapur MBG.
“Baik rumah sakit, perusahaan, maupun MBG harus memiliki IPAL. Ini menjadi tanggung jawab Komisi IV di kabupaten, lalu kami akan menyampaikannya secara berjenjang ke provinsi agar seirama dalam memperbaiki Sukabumi,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan terkait menu kering MBG selama bulan Ramadan, Yudi menjelaskan bahwa program tersebut sudah memiliki standar yang jelas.
“Semua sudah ada standarisasinya. Kalau ada keluhan, silakan sampaikan ke DPRD. Nanti DPRD akan berkomunikasi dengan koordinator pengawasnya untuk dilakukan perbaikan,” pungkas Yudi. (R.Cking).

