Komisi I DPRD Sukabumi Sidak Waterland Cicurug, IPAT Sumur Bor Kedaluwarsa Sejak April 2025

Redaksi
Selasa, 24 Februari 2026 | 23:41 WIB Last Updated 2026-02-25T06:44:08Z
terbit.id, Sukabumi - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan wisata kolam renang Waterland di Perumahan Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/2/2026). 

Sidak tersebut difokuskan pada penertiban Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) yang masa berlakunya telah berakhir.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan sidak ini merupakan bagian dari agenda pengawasan sekaligus pembinaan terhadap perusahaan yang belum memperpanjang izin pemanfaatan air tanah.

“Saat ini kami di bulan Januari dan Februari memang sedang melakukan penertiban izin pemanfaatan air tanah. Dari hasil pemantauan, ada sejumlah perusahaan yang masa IPAT-nya sudah habis dan wajib segera mengurus perpanjangan,” ujar Iwan.

Satu Sumur Bor Kedaluwarsa, DPRD Utamakan Pembinaan

Berdasarkan hasil sidak, Waterland Cicurug diketahui memiliki satu titik sumur bor dengan izin yang telah berakhir sejak April 2025. Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak bersifat represif, melainkan untuk memastikan perusahaan memahami kewajiban administratifnya.

Menurutnya, DPRD ingin mengetahui secara langsung kendala yang dihadapi pengelola dalam proses perpanjangan izin.

“Kami ingin membina. Kami lihat kondisi di lapangan, apa kendalanya, kenapa belum diperpanjang, dan itu akan kami bantu prosesnya supaya lebih mudah,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi pada prinsipnya mendukung keberlangsungan usaha, khususnya sektor pariwisata, karena berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan kontribusi pajak daerah.

Pajak Muncul Setelah Izin Terbit
Terkait kewajiban pajak, Iwan menjelaskan bahwa pungutan pajak air tanah baru dapat dilakukan setelah izin resmi diterbitkan. Selama IPAT belum diperpanjang, penagihan pajak belum bisa dilakukan meskipun pemanfaatan air masih berjalan.

Komisi I DPRD memberikan batas waktu hingga Maret 2026 bagi pengelola untuk menyelesaikan proses perpanjangan IPAT. Pengawasan serupa juga akan dilakukan terhadap perusahaan lain yang mengalami permasalahan izin sejenis.

Dalam proses pendampingan, DPRD melibatkan dinas teknis terkait, seperti DPMPTSP dan Dispenda, guna mempercepat penyelesaian administrasi dan kewajiban pajak.

Manajemen Waterland Akui Keterlambatan

Sementara itu, perwakilan manajemen Waterland, Metu, mengakui adanya keterlambatan dalam pengurusan perpanjangan IPAT. Ia menyebut keterlambatan tersebut disebabkan kendala teknis serta adanya pergantian staf internal.

Menurut Metu, pengajuan perpanjangan izin sebenarnya telah diajukan sejak September 2025. Bahkan, dinas terkait telah melakukan pengecekan lapangan, termasuk pemeriksaan papan sumur dan sumur imbuhan.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban penyaluran air kepada warga sekitar telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Untuk pemakaian air dari satu sumur bor, itu menyesuaikan tingkat kunjungan. Saat ramai memang meningkat, tapi saat sepi juga menurun. Paling besar kami gunakan kurang dari seratus kubik,” pungkasnya. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi I DPRD Sukabumi Sidak Waterland Cicurug, IPAT Sumur Bor Kedaluwarsa Sejak April 2025

Trending Now

Iklan