terbit.id, Sukabumi - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bayu Permana, mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Patanjala sebagai langkah konkret mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim. Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Aula Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (11/2/2026).
Bayu Permana menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda besar implementasi Perda Patanjala yang telah dicanangkan pada tahun 2026. Desa Sundawenang dipilih sebagai lokasi pertama sekaligus desa percontohan karena dinilai telah lebih dahulu menerapkan prinsip-prinsip Patanjala dalam tata kelola lingkungannya.
“Tahun 2026 ini memang sudah dicanangkan agenda sosialisasi sekaligus persiapan implementasi Perda Patanjala. Desa Sundawenang kita pilih sebagai desa pertama karena secara praktik, desa ini sudah melangkah lebih maju dibandingkan aturan perdanya sendiri,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, Desa Sundawenang telah melakukan pendataan kawasan berbasis pendekatan Patanjala, khususnya terhadap wilayah-wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung. Dari hasil pendataan sementara, terdapat 19 titik mata air, daerah resapan air, tebing curam, jalur mata air, serta kawasan rawan bencana.
“Dari 19 titik mata air tersebut, hasil pendataan menunjukkan sekitar 32 persen wilayah Desa Sundawenang idealnya ditetapkan sebagai kawasan lindung. Ini mencakup daerah resapan air dan kawasan rawan bencana,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika kawasan lindung tersebut dapat dijaga secara utuh melalui regulasi desa, seperti Peraturan Desa (Perdes) atau keputusan kepala desa, maka Desa Sundawenang diyakini mampu beradaptasi dengan berbagai kondisi cuaca ekstrem.
“Dengan menjaga keutuhan fungsi kawasan lindung, desa akan lebih siap menghadapi musim hujan maupun kemarau. Aktivitas warga dan budidaya tetap berjalan stabil. Ini bagian dari mitigasi bencana berbasis desa,” ungkapnya.
Tiga Tahapan Implementasi Perda Patanjala
Bayu Permana juga memaparkan bahwa implementasi Perda Patanjala dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni tatahar, naratas, dan netepken.
Tahapan tatahar merupakan fase persiapan, yang salah satunya diisi dengan kegiatan sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman masyarakat terkait substansi, tujuan, serta manfaat Perda Patanjala.
“Sosialisasi ini bagian dari tahapan tatahar. Kita samakan dulu pemahaman, supaya masyarakat tahu apa tujuan perda ini dan manfaatnya bagi kehidupan mereka,” kata Bayu.
Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan naratas atau pendataan lapangan. Pada tahap ini, terdapat lima objek utama yang wajib didata, yaitu mata air, daerah resapan air, tebing curam, jalur mata air, dan sepadan sungai.
Tahapan terakhir adalah netepken, yakni proses analisis dan penetapan kawasan lindung berdasarkan hasil ekspedisi lapangan. Hasil penetapan tersebut nantinya dapat diperkuat melalui regulasi desa dan direkomendasikan ke tingkat kabupaten.
Dorong Perluasan Kawasan Lindung Kabupaten Sukabumi
Bayu menegaskan, implementasi Patanjala di tingkat desa diharapkan mampu menjawab persoalan defisit kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi yang saat ini hanya sekitar 12 persen.
“Kondisi ini menyebabkan banyak bencana seperti longsor, pergeseran tanah, dan banjir. Daya dukung lingkungan kita sudah tidak mampu menopang kawasan budidaya yang terlalu luas,” ujarnya.
Dengan penetapan kawasan lindung di setiap desa secara kumulatif, Bayu optimistis luas kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi dapat meningkat dan menciptakan keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Masih Tahap Pemodelan, Siap Direplikasi
Untuk saat ini, Desa Sundawenang dan Desa Cipeuteuy ditetapkan sebagai desa percontohan. Bayu menegaskan bahwa penerapan Patanjala masih dalam tahap pemodelan dan belum direplikasi secara luas.
“Kita masih cari bentuk dan solusi konkretnya. Kalau nanti terbukti berhasil, efektif, dan efisien, baru kita replikasi ke desa-desa lain. Jangan tergesa-gesa sebelum terbukti,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan berbasis pengetahuan lokal agar kegagalan pembangunan akibat kurangnya pemahaman lingkungan tidak terulang kembali.
Perbup Jadi Langkah Awal Turunan Perda
Terkait turunan regulasi, Bayu menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan disusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan Perda Patanjala, sebelum dilanjutkan dengan Peraturan Desa.
“Rencananya tahun ini kita dorong dulu Perbup. Setelah itu baru bisa diturunkan ke Perdes di masing-masing desa,” jelasnya.
Sementara itu, kondisi kawasan lindung di Desa Sundawenang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Dari hasil kajian sementara, tercatat sekitar 62 persen kawasan lindung mengalami gangguan, seperti alih fungsi menjadi permukiman dan kawasan industri.
“Itu sebabnya banyak mata air yang debitnya menurun. Patanjala hadir untuk mengembalikan fungsi ekosistem agar lebih berkelanjutan,” pungkas Bayu. (R.Cking).

