terbit.id, Sukabumi - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda terjadi di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Korban berinisial SS (18) melaporkan telah mengalami dugaan pemerkosaan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh pria yang dikenalnya sebagai penagih bank keliling, pada Sabtu malam, 7 Februari 2026.
Peristiwa bermula saat korban diajak bertemu oleh terduga pelaku dengan alasan untuk bermain bersama. Karena sudah mengenal pelaku sebelumnya, korban mengaku tidak menaruh rasa curiga sedikit pun.
Terduga pelaku diketahui kerap datang ke rumah korban untuk menagih setoran harian milik ibunya sebagai nasabah bank keliling, dengan nominal sekitar Rp15 ribu per hari. Komunikasi singkat melalui pesan singkat pun sempat terjadi sebelum korban dijemput.
“Saya enggak curiga apa-apa, soalnya niatnya cuma mau main,” ujar SS saat ditemui, Selasa (10/2/2026).
Namun, di tengah perjalanan korban mulai merasa tidak nyaman. Ia mengaku dipaksa untuk tetap ikut meski sudah menolak.
“Pas awal diajak buat main, habis itu di jalan saya diancam dan dipaksa harus ikut. Saya dibawa pakai motor punya teman kerjanya,” ungkapnya.
Korban menuturkan, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi di wilayah Palabuhanratu pada malam Minggu. Setelah kejadian tersebut, korban tidak langsung dipulangkan, melainkan dibawa ke sebuah penginapan di Kecamatan Cicurug, tempat ia kembali mengalami perlakuan serupa pada malam berikutnya.
Selama bersama terduga pelaku, korban sempat mengirim pesan singkat kepada calon suaminya sebagai bentuk isyarat ketakutan. Namun pesan tersebut diketahui oleh terduga pelaku.
“Saya sempat SMS bilang ‘takut’. Terus dia nanya mau ngapain, saya jawab cuma lihat jam,” tutur SS.
Ancaman juga disebutkan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengaku terduga pelaku sempat mengeluarkan sebilah pisau kecil berwarna hitam saat berada di Palabuhanratu.
“Dia ngeluarin pisau kecil warna hitam dan bilang, ‘ngomong sekali lagi, kubunuh kamu’,” katanya.
Ancaman serupa, menurut korban, kembali diucapkan secara verbal saat berada di penginapan di wilayah Cicurug. Korban mengaku sebenarnya ingin pulang ke rumah, namun terus dipaksa dan diintimidasi.
Setelah beberapa hari, korban akhirnya memberanikan diri pulang ke rumah pada Senin malam menuju Selasa. Sebelum bertemu orang tuanya, korban terlebih dahulu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada calon suaminya.
“Dia sempat nganterin ke rumah, tapi ngancam supaya saya enggak lapor ke orang tua atau polisi. Katanya kalau lapor, dia bakal kabur atau bunuh saya,” ungkap SS.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami trauma mendalam dan gangguan psikologis yang berdampak pada aktivitas sehari-hari. Bahkan, rencana korban untuk mulai bekerja di sebuah kantor notaris terpaksa tertunda.
“Sakit, trauma pasti ada, dan aktivitas jadi terganggu,” ujarnya.
Korban berharap kasus ini dapat diproses secara hukum. Ia juga menginginkan dilakukan visum untuk memperkuat pembuktian.
“Harapannya pengen divisum dulu biar ada bukti, dan pelakunya dipenjarakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Cicurug Kompol Aah Hermawan membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Namun, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Iya, benar ada laporan. Kasusnya sudah dilimpahkan ke unit PPA Polres Sukabumi,” singkatnya. (R.Cking).

