Pelaku Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap di Sukabumi, Pria 50 Tahun Terancam Hukuman 15 Tahun

Redaksi
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:31 WIB Last Updated 2025-12-16T14:32:31Z


TERBIT.ID, Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang pria berinisial R (50), ditangkap karena diduga kuat melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap tiga korban perempuan yang masih di bawah umur.

Penangkapan R dilakukan secara intensif pada Sabtu dini hari, 13 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan Cikole, Kota Sukabumi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang mendalam oleh kepolisian.

Dari hasil pendalaman kasus, terungkap bahwa dugaan tindak pidana tragis ini terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Pelaku diduga melancarkan aksinya terhadap ketiga korban di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Selabintana, Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. R diduga mengajak ketiga korban ke hotel tersebut, dan di lokasi, pelaku dan para korban diduga mengonsumsi minuman keras sebelum R melancarkan aksi persetubuhan dan/atau perbuatan cabul.

AKP Sujana Awin Umar mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap R setelah mendapatkan alat bukti yang kuat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sujana Awin Umar.


Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara


Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian dalam, bra, celana pendek, celana rok, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan jeratan pasal ini, tersangka R menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Mengakhiri keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan berani melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual,” pungkas Sujana.(KRI)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap di Sukabumi, Pria 50 Tahun Terancam Hukuman 15 Tahun

Trending Now

Iklan