Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penyekatan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar, khususnya kendaraan sumbu tiga, yang diberlakukan selama pelaksanaan Operasi Lilin 2025.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, IPDA Wangsit Esi Wibowo, menjelaskan bahwa kendaraan sumbu tiga dibatasi jam operasionalnya dan tidak diperkenankan melintas pada siang hari di jalan arteri.
“Ini berdasarkan SKB Tiga Menteri. Untuk kendaraan sumbu tiga dibatasi jam operasionalnya. Saat ini sudah memasuki H-3 Tahun Baru, sehingga kendaraan sumbu tiga tidak diperbolehkan beroperasi di siang hari,” ujar IPDA Wangsit.
Ia menegaskan, kendaraan sumbu tiga hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, dan pembatasan tersebut berlaku hingga 2 Januari 2026.
“Pemberlakuannya di jalan arteri dan berlaku selama Operasi Lilin, sampai tanggal 2 Januari 2026,” tambahnya.
Lebih lanjut, IPDA Wangsit menjelaskan bahwa sebelumnya penyekatan juga dilakukan di kawasan Cibolang, dengan metode pengalihan kendaraan ke kantong-kantong parkir guna mencegah penumpukan di jalur utama.
“Di Cibolang, kendaraan sumbu tiga kita arahkan masuk ke kantong parkir supaya tidak menumpuk di jalan arteri. Kalau ada yang bandel, tidak mau menepi atau masuk kantong parkir, maka kita lakukan penindakan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan hari ini, petugas masih menemukan sejumlah pengemudi yang melanggar aturan. Satlantas Polres Sukabumi pun mengambil tindakan tegas berupa pemutaran balik kendaraan hingga penilangan.
“Masih ditemukan beberapa kendaraan yang bandel. Di Exit Tol Parungkuda ada sekitar 10 kendaraan yang kita tindak, sedangkan di Cibolang sekitar 12 kendaraan dikenakan penindakan berupa tilang,” ungkap IPDA Wangsit.
Selain diputar balik, para pengemudi juga diberikan imbauan agar tidak beroperasi pada siang hari. Namun, apabila tetap membandel, penindakan hukum tetap diberlakukan.
Meski demikian, IPDA Wangsit menegaskan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat.
“Untuk kendaraan pengangkut sembilan bahan pokok, air minum dalam kemasan (AMDK), kendaraan SPBU, Pertamina, dan kendaraan darurat, itu tidak diberlakukan pembatasan karena masuk kategori kebutuhan pokok,” jelasnya.
Sementara itu, kondisi arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi hingga siang hari terpantau masih normal. Namun, terjadi peningkatan aktivitas masyarakat, khususnya di kawasan pasar.
Secara tidak langsung, pihak kepolisian menilai lonjakan aktivitas belanja masyarakat menjelang Tahun Baru berpotensi menimbulkan antrean kendaraan, terutama di titik-titik pasar tradisional.
“Arus lalu lintas masih normal, namun aktivitas masyarakat yang berbelanja ke pasar meningkat, sehingga kendaraan yang keluar masuk pasar juga bertambah dan bisa menyebabkan antrean,” katanya.
IPDA Wangsit pun mengimbau kepada para pengemudi kendaraan sumbu tiga dan para pengusaha angkutan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran bersama.
“Kami imbau pengemudi tetap patuhi peraturan lalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan. Ini semua untuk mengurangi kepadatan, supaya masyarakat yang ingin berwisata atau bepergian saat libur Tahun Baru bisa lancar,” pungkasnya.
Ia juga meminta pengertian para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan aktivitas operasional.
“Bukan dihentikan, tapi dikurangi dan dialihkan ke malam hari. Kami mohon kerja samanya demi kepentingan bersama,” tutupnya. (R.Cking).

