Ucapan Kesakitan Pancasila

Ucapan Kesakitan Pancasila

Viral Ugal-ugalan di Jalan Benda Sukabumi, Pemotor Tak Miliki SIM Ditangkap Polisi

Redaksi
Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:48 WIB Last Updated 2025-10-22T10:49:10Z
terbit.id, Sukabumi – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pengendara motor yang viral di media sosial karena mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di Jalan Raya Siliwangi-Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (20/10/2025) lalu. 

Setelah diamankan, pelaku diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa surat kendaraan, dan menggunakan knalpot bising yang mengganggu ketertiban lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Arif Saeful Haris, S.T. menjelaskan bahwa pengendara tersebut diamankan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Pengendara yang diketahui bernama Ali Saepudin, lahir di Sukabumi pada 6 Februari 1992, merupakan warga Kampung Cicatih RT 01/01, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti STNK dan tidak memiliki SIM C. Motor yang dikendarai juga tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ujar AKP Arif Saeful Haris, Rabu (22/10/2025).

Sebelumnya, video pengendara tersebut sempat viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi singkat itu, terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tanpa plat nomor dengan kecepatan tinggi dan gaya ugal-ugalan. Ketika ditegur oleh pengguna jalan lain karena membahayakan, pengendara justru memacu motornya lebih kencang dengan luapan emosi di jalan raya.

Menurut AKP Arif, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/10/2025) sore di ruas Jalan Siliwangi-Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aksi berbahaya itu dinilai membahayakan pengendara lain serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Pengendara dan kendaraannya telah kami amankan. Saat ini, kendaraan tanpa TNKB tersebut berada di kantor Satlantas Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Arif, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku untuk memastikan apakah pengendara tersebut berada di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang saat berkendara.

Kasat Lantas menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama yang melakukan aksi berbahaya dan menggunakan knalpot bising.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, membawa kelengkapan surat kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan publik. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. (R.Cking). 

 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Viral Ugal-ugalan di Jalan Benda Sukabumi, Pemotor Tak Miliki SIM Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan