Warga Cicantayan Tewas Tertemper KA Pangrango di Rel Paledang, Sukabumi

Redaksi
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15:18 WIB Last Updated 2025-08-02T08:19:42Z
TERBIT.ID, Sukabumi – Kecelakaan tragis terjadi di lintasan rel kereta api Cibadak–Cisaat, Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria lanjut usia tewas seketika setelah tertemper Kereta Api (KA) Pangrango, Sabtu (2/8/2025) pagi.

Korban diketahui bernama Ade Rahmat (62), warga Kampung Pondok Leungsir RT 26/06, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian setelah tubuhnya tersambar KA Pangrango sekitar pukul 09.15 WIB di KM 49+2/3 lintasan Cibadak–Cisaat.

Menurut kesaksian warga sekitar, saat itu korban tengah berjalan menyusuri rel dari arah barat ke timur. Meski masinis telah membunyikan klakson panjang sebagai tanda peringatan, korban tidak berpindah dari jalur dan terus berjalan hingga akhirnya tertemper kereta.

“Memang beliau sudah lama sakit gula dan sering jalan di rel. Kami sudah sering mengingatkan,” kata Asep (52), salah satu warga yang mengenal korban.

Akibat benturan keras, tubuh korban terpental beberapa meter dan tersungkur di tengah rel. Petugas gabungan yang datang ke lokasi langsung melakukan evakuasi dan membawa jenazah korban ke RSUD Sekarwangi, Cibadak.

Peristiwa ini pun terekam dalam video yang tersebar di media sosial. Terlihat suasana di lokasi kejadian dipenuhi warga dan pengendara yang berhenti untuk melihat proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas kepolisian.

Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membenarkan adanya insiden tersebut. Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa peristiwa terjadi tepatnya di KM 49+2/3 lintasan Cibadak–Cisaat.

“Pukul 09.16 WIB, masinis KA Pangrango PLB 224A melaporkan telah terjadi insiden tertemper orang. Sesuai prosedur, masinis menghentikan laju kereta dan melakukan pengecekan di lokasi kejadian,” ujar Ixfan dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Aspiran Sarana Perkeretaapian (ASP), kondisi rangkaian dinyatakan aman dan kereta melanjutkan perjalanan. Insiden ini menyebabkan keterlambatan perjalanan selama dua menit.

“Jumlah KA yang terdampak hanya satu, yaitu KA Pangrango PLB 224A,” jelasnya.

Meskipun identitas korban telah diketahui warga, Ixfan menyebut proses verifikasi resmi tetap dilakukan oleh instansi terkait. PT KAI juga telah menyerahkan laporan penyusunan Berita Tindak Kejadian (BTK) secara resmi di Stasiun Cisaat.

Ixfan kembali mengingatkan pentingnya keselamatan masyarakat di sekitar jalur kereta api. Ia menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan perkeretaapian,” tandasnya. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Cicantayan Tewas Tertemper KA Pangrango di Rel Paledang, Sukabumi

Trending Now

Iklan