Pemkot Sukabumi Maksimalkan PAD dan Atasi Permukiman Kumuh Lewat Dua Raperda

Redaksi
Kamis, 07 Agustus 2025 | 10:25 WIB Last Updated 2025-08-07T03:25:00Z
TERBIT.ID, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Dua Raperda tersebut adalah Perubahan APBD 2025 dan Pencegahan Perumahan Kumuh.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, ini diawali dengan pandangan umum dari sembilan fraksi. Setelah itu, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi.

Ayep Zaki menyampaikan terima kasih atas masukan dari seluruh fraksi. Ia menegaskan, program dalam Perubahan APBD 2025 akan tetap fokus pada efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan dasar, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik. 

"Semua kebijakan ini akan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. "Salah satu strategi kami adalah mengembangkan kota kreatif melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media," jelas Ayep.

Optimalisasi PAD juga akan dilakukan dengan cara digitalisasi pembayaran PBB P2, PBJT, dan retribusi daerah. Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk menagih tunggakan pajak dan melakukan penyesuaian tarif retribusi.

Terkait Raperda Pencegahan Perumahan Kumuh, Wali Kota Ayep Zaki menyambut baik usulan ini. Ia setuju bahwa raperda ini adalah langkah tepat untuk menangani permukiman kumuh secara menyeluruh.

"Kami akan menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) untuk mendata kebutuhan rumah layak. Pendataan ini akan melibatkan kelurahan, RW, dan RT, sebagai langkah awal untuk mencegah dan mengatasi kawasan kumuh," tutupnya.

Setelah mendengarkan jawaban dari Wali Kota, kedua raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(FKR)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkot Sukabumi Maksimalkan PAD dan Atasi Permukiman Kumuh Lewat Dua Raperda

Trending Now

Iklan