TERBIT.ID, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-30 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Rabu (6/8/2025).
Agenda utama rapat meliputi penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian nota pengantar Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam paparannya, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi atas pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk mengoptimalkan APBD Perubahan 2025.
Bupati mengungkapkan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan difokuskan melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta pendataan dan pengelolaan potensi daerah. Sementara itu, kenaikan belanja daerah, khususnya belanja pegawai, dipicu oleh kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penyesuaian tunjangan penghasilan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu belanja modal untuk infrastruktur jalan, jembatan, dan bangunan, agar tidak tertunda ke tahun berikutnya. Seluruh program dan kegiatan yang selaras dengan RPJMD disebut telah diakomodasi dalam rencana perubahan APBD.
Terkait penyusunan KUA dan PPAS 2026, Bupati menyebut kebijakan tersebut disusun berdasarkan RKPD 2026 dengan tetap bersinergi dengan kebijakan provinsi dan pusat. Fokus utamanya mencakup pemenuhan belanja wajib mengikat, penerapan standar pelayanan minimal, serta pelaksanaan program prioritas.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mengucapkan terima kasih kepada Bupati atas penjelasan yang disampaikan. Ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda APBD Perubahan 2025 akan dilanjutkan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama mitra kerja perangkat daerah pada 7–8 Agustus 2025, dan oleh Badan Anggaran DPRD bersama pimpinan komisi serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Agustus 2025.
"Persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Perubahan 2025 dijadwalkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada 14 Agustus 2025," ungkapnya.
Budi juga menambahkan bahwa jadwal pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan ditetapkan dan diumumkan lebih lanjut. Ia meminta seluruh komisi dan Badan Anggaran mempersiapkan diri secara maksimal, serta menghimbau Bupati untuk menugaskan pimpinan perangkat daerah hadir dalam pembahasan dengan membawa dokumen RKA masing-masing. (R.Cking).