TERBIT.ID, Sukabumi – Kepolisian Resor Sukabumi telah menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus perusakan rumah atau vila yang dijadikan tempat retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah delapan orang.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan penambahan tersangka tersebut. Pelaku YY (50) kini sudah dibaw ke Mapolres Sukabumi dan telah dilakukan penahanan.
"Benar, satu orang kemarin kita upayakan persuasif, yang bersangkutan hadir ke Polsek dan dibawa ke Polres. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," tegas Hartono kepada terbit.id pada Sabtu (05/07/2025).
Hartono menambahkan bahwa tersangka baru ini memiliki peran dalam merusak fasilitas di lokasi kejadian. "Yang bersangkutan perannya yaitu merusak gitar dan menggores satu buah mobil Ertiga," tambahnya.
Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan peran masing-masing. RN ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan pagar dan pencopotan salib, UE terlibat dalam perusakan pagar, EM turut serta merusak pagar, MD diduga merusak satu unit sepeda motor, MSM bertanggung jawab atas penurunan dan perusakan salib besar, H merusak pagar dan merusak sepeda motor, EM terlibat dalam perusakan pagar
Seluruh tersangka saat ini berada dalam penahanan pihak Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, mereka dapat menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan untuk perusakan dan maksimal tujuh tahun untuk pengeroyokan.
Hartono menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan seadil-adilnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
"Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Kami jamin proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.(FKR)