Ribuan Slop Rokok Ilegal Disita di Cicurug, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Miliar

Redaksi
Selasa, 29 Juli 2025 | 15:49 WIB Last Updated 2025-07-29T08:51:12Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap 2 kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai dengan dua tersangka dan ribuan slop barang bukti dari Bea Cukai Bogor. Rokok-rokok ilegal ini diduga kuat beredar di wilayah Pasar Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Bea Cukai. 

"Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mendapatkan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bogor. Tersangka ini mengedarkan rokok-rokok ilegal di Pasar Cicurug, ada dua toko dan dua tersangka," ujarnya.

Total rokok ilegal yang berhasil disita dari dua toko milik tersangka mencapai hampir 5.000 slop dari berbagai merek. Akibat peredaran rokok tanpa cukai ini, negara diperkirakan merugi sekitar Rp 1,9 miliar.

Agus menambahkan, penemuan ini bermula saat Bea Cukai Bogor melakukan survei ke wilayah Kabupaten Sukabumi dan menemukan beberapa toko yang menjual rokok ilegal. Dua toko yang kini menjadi tersangka, berinisial I dan S, berusia 50 dan 60 tahun, merupakan pedagang di Pasar Cicurug.

Modus operandi peredaran rokok ilegal ini diduga sudah berlangsung cukup lama, sekitar dua tahun, dengan cara disebarkan ke warung-warung. Rokok-rokok tersebut didapatkan dari sales yang tidak diketahui identitasnya, serta melalui media sosial yang dikirim dari Madura.

Kedua tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Warungkiara. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara. Pihak Kejaksaan dan Bea Cukai akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas.(FKR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ribuan Slop Rokok Ilegal Disita di Cicurug, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Miliar

Trending Now

Iklan