Ratusan Warga Sukabumi Minta Pembebasan 7 Tersangka Perusakan Vila

Redaksi
Rabu, 02 Juli 2025 | 19:27 WIB Last Updated 2025-07-02T12:28:03Z


TERBIT.ID, Sukabumi – Sekitar seratusan warga dari Desa Babakan Pari dan Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menyuarakan aspirasi mereka terkait kasus perusakan vila yang dijadikan tempat kegiatan retret pelajar Kristen. Mereka meminta agar tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dibebaskan dan dijadikan tahanan rumah.

Aspirasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Babakan Pari, Iwan Gunawan saat dalam mediasi antara warga dan Polres Sukabumi di Balai Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (02/07/2025). Ia menjelaskan bahwa enam dari tujuh tersangka merupakan warganya, sementara satu tersangka lainnya berasal dari Desa Tangkil. Iwan mengakui bahwa tindakan perusakan memang salah, namun ia berharap ada kebijakan mediasi mengingat para tersangka adalah tulang punggung keluarga mereka.

"Ya kita pahami bahwa ini memang salah. Tapi saya sebagai Kepala Desa, tentunya harapan daripada masyarakat adalah tempat meminta masyarakat untuk pertolongan. Masyarakat, terutama keluarga yang ditahan, pada datang minta upaya ini bagaimana dimediasi dengan kebijakanlah. Karena ketujuh orang itu, enam adalah warga Babakan Pari, satu warga Tangkil," ujar Iwan.

Menurut Iwan, enam warga desanya yang terlibat dalam insiden tersebut hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui permasalahan secara mendalam. Ia menyebutkan bahwa lokasi perusakan yang berdekatan dengan rumah mereka memicu reaksi spontan. "Dan yang warga saya itu hanya ikut-ikutan lah, tidak tahu permasalahan gitu. Karena tempat yang dirusak itu berdekatan, terhalang oleh jalan, jadi mereka spontan gitu," tambahnya.

Iwan berharap agar ada penangguhan penahanan atau setidaknya para tersangka dapat menjadi tahanan rumah. Ia bahkan bersedia menjaminkan dirinya untuk memastikan keenam warganya akan patuh hukum jika permohonan tersebut dikabulkan.

"Saya bisa menjamin bahwa mereka tidak akan melarikan diri bila mereka diperlukan," tegasnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa pihaknya datang untuk memahami lebih dalam situasi dan harapan masyarakat. Ia mengakui bahwa masyarakat di wilayah tersebut dikenal baik, patuh hukum, toleran, dan memiliki kerukunan yang baik. 

AKBP Samian menegaskan bahwa insiden ini adalah yang pertama dan terakhir, serta tidak boleh terulang kembali.

"Kita datang ke sini untuk mengetahui lebih dalam situasi, harapan, pemikiran, unek-unek yang ada di masyarakat ya tentunya masyarakat di sini terkenal masyarakat yang baik, patuh hukum, taat, toleransinya baik dan kerukunannya baik," jelas Samian.

Meskipun demikian, AKBP Samian menekankan pentingnya profesionalisme dan proporsionalitas dalam penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan adalah hak dari para pelaku dan keluarga mereka, dan akan diajukan serta dikaji sesuai prosedur.

"Kami sebagai penyidik sangat berat hati, sangat bersedih dalam menangani perkara seperti ini, namun kita harus profesional, kita harus proporsional dalam penegakan hukum, kita harus mengikuti aturan hukum dan SOP yang sudah ditetapkan," kata AKBP Samian.

*Adapun permohonan dari masyarakat terkait penangguhan dan sebagainya itu adalah hak-hak daripada pelaku dan juga keluarganya tentunya dengan permohonan itu bisa diajukan dan nanti kita akan lakukan pengkajian," pungkasnya.(FKR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratusan Warga Sukabumi Minta Pembebasan 7 Tersangka Perusakan Vila

Trending Now

Iklan