TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD. Agenda utama dalam sidang ini adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan keuangan daerah dan persiapan Pilkada 2029, pada Selasa (2/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbara Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dua Raperda yang dibahas dalam sidang paripurna tersebut yaitu:
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024; dan
Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Sidang dimulai dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh Ramzi Akbara Yusuf, SM. Dalam laporannya, ia memaparkan hasil pembahasan dan kajian yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2025 terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Selanjutnya, laporan dari Panitia Khusus I DPRD terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029 disampaikan oleh Saeful Rahman, S.Sy., MH. Ia menjelaskan pentingnya alokasi dana secara bertahap untuk menjamin kesiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masa mendatang.
Setelah penyampaian kedua laporan, sidang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam pendapat akhirnya mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif. Ia juga menekankan bahwa sinergi yang kuat menjadi kunci dalam menjalankan roda pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyatakan bahwa kedua Raperda telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati Sukabumi. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi dan penerbitan nomor registrasi.
“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Badan Anggaran DPRD, Panitia Khusus I DPRD, serta seluruh perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras melakukan kajian hingga Raperda ini dapat disahkan bersama,” ujar Budi Azhar Mutawali dalam sambutannya. (R.Cking).