TERBIT.ID, Sukabumi - Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa peristiwa pengrusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, harus menjadi kejadian terakhir. Kepolisian masih membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan sosial.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menemui masyarakat Desa Tangkil dalam pertemuan yang digelar di aula desa, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (2/7/2025). Pertemuan tersebut digelar untuk menampung aspirasi warga pasca penetapan tujuh tersangka dalam kasus pengrusakan rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan retret di Kampung Tangkil.
Dalam pertemuan itu, AKBP Samian menegaskan bahwa aparat kepolisian hadir untuk mendengarkan dan memahami suara masyarakat secara langsung.
“Kami datang ke sini untuk mengetahui lebih dalam situasi, harapan, serta unek-unek dari masyarakat,” kata AKBP Samian, Selasa (2/7/2025).
Ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Tangkil dikenal sebagai warga yang taat hukum dan menjunjung tinggi nilai toleransi. Karena itu, ia menilai peristiwa pengrusakan beberapa waktu lalu merupakan kejadian luar biasa yang tidak mencerminkan karakter masyarakat setempat.
“Kami pastikan bahwa kejadian kemarin adalah yang pertama dan terakhir. Ini murni kekhilafan yang menimbulkan pelanggaran hukum. Jangan sampai terulang kembali,” ujarnya.
AKBP Samian menyebut bahwa proses hukum tetap berjalan, namun pihaknya juga membuka peluang penyelesaian melalui jalur restorative justice. Menurutnya, mekanisme itu sah secara hukum dan dapat diajukan oleh pihak tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya.
“Permohonan penangguhan atau restorative justice adalah hak dari pelaku atau keluarganya. Silakan ajukan secara tertulis, nanti akan kami kaji dari aspek hukum, sosial, dan sosiologis,” jelasnya.
Terkait motif di balik aksi massa, AKBP Samian menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari kesalahpahaman dan minimnya pemahaman hukum. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengambil langkah main hakim sendiri.
“Jika ada keberatan atas suatu aktivitas, seharusnya bisa dibawa ke mediasi di tingkat forkopimcam, dan jika belum ada solusi, bisa dilanjutkan ke forum forkopimda,” terangnya.
Ia juga meluruskan bahwa rumah singgah yang menjadi lokasi kegiatan bukan tempat ibadah, melainkan vila pribadi yang dipakai untuk kegiatan perempuan. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak melihat kasus ini sebagai konflik antar agama.
“Ini bukan konflik agama. Ini adalah peristiwa pidana yang berawal dari miskomunikasi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, Deni Gunawan, juga hadir dalam pertemuan tersebut. Ia mendukung upaya kepolisian dan meminta masyarakat untuk menjaga kondusivitas.
“Saya sepakat bahwa ini bukan tindakan intoleransi, tapi lebih pada spontanitas akibat kesalahpahaman. Ke depan, masyarakat Tangkil dan Babakanpari harus tetap menjaga suasana damai,” kata Deni.
Ia juga berharap proses hukum bisa berjalan dengan musyawarah dan mufakat. Menurutnya, warga pada dasarnya tidak berniat melanggar hukum, namun perlu kesadaran lebih untuk menempuh jalur yang sesuai.
“Hukum ada bukan untuk ditakuti, tapi untuk ditaati. Mari kita jaga diri agar tidak menjadi pelanggar hukum,” tandasnya.
AKBP Samian pun menegaskan kembali bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel, sembari terus menjalin komunikasi dengan masyarakat. (R.Cking).