Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi Terkait Pembuangan Bayi di Kota Sukabumi

Redaksi
Jumat, 18 Juli 2025 | 14:57 WIB Last Updated 2025-07-18T07:59:09Z
TERBIT.ID, Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap sepasang kekasih berinisial RF (19) dan ibu sang bayi HR (23), terkait kasus pembuangan bayi di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 15 Juli 2025 lalu. 

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, menjelaskan penangkapan terhadap dua pelaku berdasar pada laporan informasi dari masyarakat terkait adanya bayi yang ditemukan dekat sampah di jalan Cipanengah, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong.

"Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera membuat laporan informasi untuk memulai penyelidikan. Informasi dari masyarakat kemudian mengarah pada dugaan pelaku," kata Irfan pada Jumat (18/07/2025) saat dikonfirmasi di Mapolres Sukabumi Kota.

Irfan menyebutkan, kemarin Kamis 17 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tim Reskrim melakukan upaya untuk mendeteksi keberadaan daripada pelaku dan upaya paksa dilakukan. 

"Akhirnya kita amankan seorang laki-laki di wilayah Pangleseran atas nama inisial RF, aslinya dari Cikembar," ungkap Iptu Irfan.

Dari penangkapan RF, terungkap bahwa ia bersama dengan ibu bayi tersebut yang merupakan kekasihnya. Keduanya diketahui telah berpacaran selama 4 tahun dan melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan.

Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan bahwa pada saat malam hari sekira pukul 00.30 WIB, HR merasa mulas dan akhirnya melahirkan dengan sendiri.

HR melahirkan bayinya sendiri di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan orang lain. Setelah melahirkan, ia menghubungi RF untuk datang ke rumah melalui pintu jendela kamar.
Keduanya kemudian bersepakat untuk membuang bayi tersebut. 

"Disepakati untuk dibuang, karena (mereka) malu. Kehamilan dan kelahiran sampai keluarganya juga tidak mengetahui," terang Irfan. 

Bayi malang tersebut akhirnya dibuang di wilayah Cipanengah Girang, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (15/07/2025).

Saat ini, bayi yang ditemukan masih dalam keadaan sehat dan dirawat di RSUD R. Syamsudin, Kota Sukabumi di bawah penanganan dokter. Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan RF dan sedang dalam proses penanganan. 

"Untuk HR, karena kondisi setelah melahirkan masih lemah, ia ditangani di RSUD R. Syamsudin dan masih dalam perawatan bidan serta dokter," jelas Irfan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 76B juncto Pasal 76, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(FKR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi Terkait Pembuangan Bayi di Kota Sukabumi

Trending Now

Iklan