DPRD Sukabumi Setujui Raperda RPJMD 2025–2029 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Redaksi
Selasa, 22 Juli 2025 | 07:03 WIB Last Updated 2025-07-22T00:05:10Z
TERBIT.ID, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD.Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD 2025–2029 dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, Senin (21/7/2025). 

Rapat Paripurna ke-26 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Rapat turut dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Juli 2025 yang menyepakati perubahan pertama jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Juli hingga Agustus 2025.

“Agenda utama Rapat Paripurna hari ini mencakup penyampaian laporan Pansus II DPRD, pengambilan keputusan atas Raperda RPJMD 2025–2029, laporan Badan Anggaran, penandatanganan berita acara persetujuan Raperda, serta pendapat akhir Bupati,” jelas Budi Azhar Mutawali.

Laporan Panitia Khusus II DPRD disampaikan oleh Uden AbduNnatsir. Dalam laporannya, ia memaparkan hasil pembahasan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029 yang telah melalui proses intensif bersama pihak eksekutif.

“Penyusunan RPJMD ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan merupakan pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Sukabumi,” kata Uden.

Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, pengambilan keputusan terhadap Raperda dilakukan dalam rapat paripurna setelah mendengarkan laporan Pansus dan disetujui secara lisan oleh anggota DPRD yang hadir.

Kemudian, Wakil Ketua II DPRD H. Usep membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

“Perubahan KUA dan PPAS merupakan upaya untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Usep. Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut wajib disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar penyusunan perubahan APBD.

Setelah seluruh laporan disampaikan, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan atas Raperda RPJMD 2025–2029 serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025.

“Alhamdulillah, proses penandatanganan telah kita laksanakan bersama. Dengan demikian, Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi. Adapun Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkap Ketua DPRD.

Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan, baik dari unsur DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maupun kepala perangkat daerah.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian sambutan dan pendapat akhir Bupati Sukabumi yang disampaikan langsung oleh Drs. H. Asep Japar, MM. Ia mengucapkan terima kasih atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah.

“RPJMD ini adalah visi bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat Sukabumi. Semoga menjadi pijakan strategis untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Bupati. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Sukabumi Setujui Raperda RPJMD 2025–2029 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Trending Now

Iklan