TERBIT.ID, Sukabumi Ratusan pengemudi truk yang tergabung dalam lintas komunitas "Sukabumi Ngahiji" menggelar aksi damai di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/6/2025), menolak pemberlakuan UU Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang rencananya mulai diterapkan pada 2025.
Puluhan truk dari berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi tampak terparkir rapi di halaman Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar. Dalam aksi ini, para sopir membawa spanduk dan poster bertuliskan aspirasi mereka, seperti “Sopir Bukan Kriminal” dan “Zero ODOL, Tapi Hukum Harus Adil”.
Koordinator aksi, Windi Wisana, menjelaskan bahwa inti dari aksi tersebut adalah menuntut kejelasan dan keadilan hukum bagi para pengemudi. Mereka merasa diberatkan oleh regulasi yang tidak mempertimbangkan realita di lapangan.
“Yang kami inginkan adalah kesetaraan hukum dan kejelasan bagi pengemudi. Karena dalam UU ODOL ini disebutkan pelanggaran overload bisa dihukum penjara dua bulan. Padahal, kendaraan itu dimodifikasi oleh pemilik atau pengusaha, bukan sopir,” ujar Windi kepada wartawan.
Menurut Windi, para sopir hanya menjalankan tugas mengemudikan kendaraan yang telah ditentukan oleh pemilik. Bahkan sebagian besar dari mereka terpaksa membawa muatan berlebih demi mengejar target pendapatan harian.
“Kami hanya sopir. Tidak menambah dimensi, hanya overload karena kebutuhan. Tapi hukumannya selalu menimpa kami, bukan pengusaha. Ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Para sopir juga menyampaikan keberatan mereka terhadap denda yang dinilai terlalu tinggi dalam pelanggaran ODOL. Mereka menyebut denda tersebut tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka peroleh.
“Kalau sampai dipenjara atau didenda besar, kami keberatan. Ekonomi kami pas-pasan. Karena itulah hari ini kami turun menyuarakan hak kami,” tambah Windi.
Dalam aksi damai ini, para sopir turut mengusulkan penggunaan alat bantu seperti ajuk (penahan muatan) untuk menjamin keamanan selama pengangkutan. Mereka juga mengapresiasi respons dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto, yang bersedia menerima dan menyampaikan aspirasi mereka ke tingkat provinsi.
“Alhamdulillah, Pak Kadis dan pihak kepolisian sudah mendengarkan. Saat ini di Sukabumi masih tahap sosialisasi, belum ada penindakan. Kami berharap aspirasi kami bisa diperjuangkan,” ujar Windi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto, mengatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan secara rinci terkait aturan Zero ODOL, dan menerima seluruh aspirasi pengemudi yang disampaikan dengan baik.
“Insyaallah sudah kami jelaskan. Alhamdulillah mereka menerima. Apa yang belum bisa kami jawab hari ini, akan kami sampaikan pada rapat di Bandung besok,” ucap Budianto.
Menurut Budianto, para sopir pada dasarnya hanya menginginkan kejelasan hukum dan keadilan antara sopir dan pengusaha angkutan, terutama dalam hal sanksi denda dan penindakan hukum.
“Tuntutan mereka bukan menolak keseluruhan aturan, tapi ingin transparansi dan keadilan. Kalau ada denda, ya jangan memberatkan pengemudi. Termasuk pengusaha sayur, misalnya, kalau mengirimkan 5 ton sayur ke Jakarta padahal batas hanya 3 ton, siapa yang mampu membayar lebih? Mereka ini rakyat kecil,” jelasnya.
Terkait keberadaan kendaraan ODOL di Sukabumi, Budianto mengakui masih ditemukan beberapa pelanggaran, namun penindakan bukan menjadi ranah Dishub.
“Ada saja (pelanggaran), tapi yang menindak itu kepolisian, bukan kami. Saat ini baru tahap sosialisasi. Bulan Juli akan ada peringatan, dan Agustus baru masuk penindakan dalam Operasi Patuh,” pungkasnya. (R.Cking).