TERBIT.ID, Sukabumi - Setelah menaikkan status perkara dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan truk sampah senilai Rp1,5 miliar dari penyelidikan ke penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat dengan menggeledah dua ruangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/6/2025).
Penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas dan ruang Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
"Ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan. Penggeledahan ini kami lakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sampah tahun 2024," ujar Agus saat ditemui usai penggeledahan.
Menurutnya, tim menyisir secara menyeluruh dua ruangan tersebut dan berhasil mengamankan puluhan dokumen serta satu unit laptop. "Tadi kami mengamankan sekitar 50 dokumen dan satu unit laptop. Jumlahnya kalau dikumpulkan ada dua kontainer boks arsip," terangnya.
Agus memastikan proses hukum dilakukan secara profesional tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. “Untuk saat ini, kami tegak lurus. Tidak ada intervensi dari siapa pun,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan kepada publik dalam waktu dekat. “Tunggu saja, tersangkanya akan segera kami umumkan setelah alat bukti dinyatakan cukup,” ungkapnya.
Penggeledahan tersebut turut didampingi aparat kepolisian guna memastikan proses berlangsung aman dan kondusif. (R.Cking).