TERBIT.ID, Sukabumi - Kisruh lahan antara masyarakat dan perusahaan kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kali ini seorang ahli waris yang juga pemerhati lingkungan di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, mengklaim lahan yang saat ini sedang dibangun oleh salah satu perusahaan diduga tidak memiliki izin.
Ahli waris itu merupakan Tri Pramono. Tri mengatakan, perusahaan yang saat ini tengah melakukan pembangunan Camping Ground diduga menyerobot lahan miliknya.
"Berdasarkan riwayat tanah yang ada di Desa Tenjojaya ini memang dikenal dengan nama Blok Abdullah. Awalnya seluas 58 hektar, kecuali dengan kutipan C yang ada di Desa Pamuruyan, sisanya memang ini belum pernah dijual belikan atau belum pernah di over oleh ahli waris," ujar Tri Pramoni, Jumat (30/5/2025).
Tri Pramono pun mengklaim bahwa tanah yang saat ini digarap salah satu perusahaan untuk Camping Ground masih milik Abdullah dan masih memiliki surat kepemilikan.
"Kami coba mendatangi PT Bogorindo untuk tidak menggaruk lahan ini, karena ini ditakutkan overlap kepemilikan. Pada hari ini datanglah kuasa ahli waris yang menekankan bahwa ini tidak boleh digarap," ucapnya.
"Mnurut isu yang beredar akan dibangun Camping Ground. Tapi coba kita cek dan klarifikasi terhadap izin-izin mereka, apakah sudah atau belum. Menurut informasi itu belum ada izin, bahkan kita sampai menanyakan ke BPN bahwa alasannya pun belum. Ini juga statusnya masih kosong," jelasnya.
Tri Pramono mengatakan, bahwa lahan yang berada di Tenjojaya ini memang sudah lama tidak digarap oleh masyarakat setempat. Menurutnya, berdasarkan data, Abdullah memilik lahan seluas 58 Hektar yang terdiri dari beberapa nama.
"Mengapa kita mengklaim, karena kita ada dasar yaitu soal Kutipan C dari tahun 1973 dan itu memang belum dioper alih, yang saya herankan, sebenernya permasalahan ini sudah 5 bulan, bahkan kita sudah melakukan pematokan terhadap lahan-lahan yang memang diklaim oleh ahli waris," kata Tri Pramono.
Tri pun meminta pihak perusahaan menunjukkan bukti kepemilikan jika lahan yang digarapnya benar milik perusahaan tersebut.
"Kalau memang ini benar lahan milik PT Bogorindo, tunjukan ke saya bukti surat kepemilikan, suratnya mana? Kalau memang betul adanya surat-surat dari PT Bogorindo kami akan mundur," ucap Tri.
Sementara itu, Humas PT Bogorindo, Moch Iqbal, mengatakan, sudah beberapa tahun muncul ahli waris dan kuasa ahli waris mengklaim tanah tersebut merupakan milik Abdullah.
"Ahli waris datang ke kita, cuma isu PT Bogorindo menduduki lahan tersebut dengan dasar sudah bertahun-tahun, sebetulnya itu lahan kita juga dapat beli. Tapi pada intinya, kita dari masing-masing pihak memang mengklaim kebenaran, kita menghargai kebenaran yang mereka katakan," ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan, jika kedua belah pihak medasa memiliki bukti kepemilikan lahan, harus ada pihak yang bisa membuktikan.
"Tapi di sisi lain, jika dua-duanya sudah merasa saling benar, menurut saya ini perlu ada yang membuktikan. Karena negara kita negara hukum, saya rasa pihak ahli waris jika merasa terzolimi atau pun haknya diambil oleh kita. Silahkan bisa melakukan proses secara hukum yang berlaku di Indonesia," kata Iqbal.* (R. Cking)