Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana bahwa penangkapan pelaku berkat ronda malam yang dilakukan oleh warga Gang Amarta IV RT 04 RW 03 Kelurahan Tipar pada Sabtu (03/05/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
"ABH tersebut diamankan oleh warga saat berusaha kembali melakukan pembakaran rumah warga dan langsung dibawa ke Polsek Citamiang," kata Tatang.
ABH yang masih berusia 9 tahun tersebut, terobsesi dari tayangan film yang sering ditontonnya di rumah. Pelaku menggunakan korek api gas untuk melakukan pembakaran.
Tatang menuturkan bahwa pelaku telah dikembalikan ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Tatang pun menyebutkan bahwa telah dilakukan musyawarah bahwa orang tua ABH akan mengganti seluruh kerusakan yang ditimbulkan oleh anaknya.
"Tadi sudah dimusyawarahkan bahwa orang tua bersangkutan akan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan dan ABH tersebut telah dikembalikan ke orang tuanya," pungkas Tatang. (FKR)