TERBIT.ID, Jakarta - Menghadapi momentum libur panjang Hari Raya Waisak dan Cuti Bersama 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyediakan lebih dari 41 ribu tiket untuk layanan KA Lokal Pangrango dan KA Lokal Siliwangi yang melayani rute wisata favorit di wilayah Bogor, Sukabumi, dan Cipatat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyiapkan total 66 perjalanan KA Lokal untuk melayani kebutuhan mobilitas masyarakat selama libur panjang Hari Raya Waisak dan Cuti Bersama 2025. Dua layanan kereta yang disediakan yaitu KA Pangrango relasi Bogor–Sukabumi pulang-pergi (PP) dan KA Siliwangi relasi Sukabumi–Cipatat PP.
“Selama periode libur panjang ini, kami menyediakan total 66 perjalanan KA Lokal, masing-masing 8 perjalanan KA Pangrango dan 3 perjalanan KA Siliwangi setiap harinya,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Jumat (9/5/2025).
Dari total 41.172 tiket yang disiapkan, sebanyak 21.148 tiket sudah terjual per Jumat (9/5/2025). Rinciannya, KA Pangrango menyediakan 24.000 tiket, dan KA Siliwangi 17.172 tiket.
“Masih tersedia 20.012 tempat duduk untuk periode ini. Namun jumlah tersebut akan terus berkurang karena penjualan tiket masih berlangsung,” jelas Ixfan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan momen libur panjang ini untuk berwisata atau bersilaturahmi di sekitar Bogor, Sukabumi, dan Cipatat, diimbau segera melakukan pemesanan. Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, atau kanal resmi lainnya yang bekerja sama dengan KAI.
Di samping itu, KAI juga mengingatkan pelanggan untuk memperhatikan aturan bagasi saat naik kereta. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kilogram tanpa dikenakan biaya tambahan, dengan volume maksimal 100 dm³ dan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, yang terdiri dari maksimal empat item.
“Jika melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan biaya tambahan: Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi,” terang Ixfan.
Barang bawaan yang berukuran besar atau melebihi volume 200 dm³ tidak diperkenankan masuk ke dalam kabin dan disarankan untuk dikirim melalui layanan ekspedisi KAI Logistik.
Selain itu, barang-barang terlarang seperti binatang, narkotika, senjata tajam, benda mudah meledak, serta barang berbau menyengat tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi. Penumpang diharapkan meletakkan barang bawaannya di rak bagasi atas atau tempat lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.
“Kami berharap seluruh pelanggan mematuhi ketentuan yang berlaku agar perjalanan dengan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” pungkas Ixfan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan melalui Contact Center 121, WhatsApp di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (R.Cking).