Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi menjelaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Memang ini yang pertama di tahun 2025. Sudah menjadi rutinitas kami sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya dengan memusnahkan barang bukti,” ujar Romiyasi kepada wartawan pada Rabu (14/05/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 673,29 gram, ganja 38,26 gram, obat terlarang tramadol 9.504 butir, trihexyphenidyl 1.390 butir, hexymer 7.045 butir, dan alprazolam 32 butir. Selain itu, turut dimusnahkan 20 unit handphone, 14 timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam kejahatan.
Selain perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari 16 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, 13 perkara pencurian, dan sejumlah perkara lainnya. Barang bukti dari tindak pidana pencurian meliputi kunci leter T, obeng, handphone, gunting, tang, dan linggis. Sedangkan dari perkara lainnya, terdapat 10 buah senjata tajam dan 28 potong pakaian.
Romiyasi juga mengungkapkan bahwa para pelaku kasus narkotika yang ditangani selama periode ini sebagian besar merupakan bagian dari jaringan lokal.
“Tersangka kurang lebih 80 orang sampai saat ini belum ditemukan indikasi adanya keterlibatan jaringan internasional,” tutur Romiyasi.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi bentuk transparansi Kejari kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan. (R.Cking).