TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, dengan agenda utama pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan evaluasi masa sidang pertama tahun ini, Rabu (30/4/2025).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para tamu undangan.
Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah tanggal 9 April 2025, rapat tersebut membahas enam agenda pokok, di antaranya:
Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD atas LKPJ
Penandatanganan berita acara serta penyerahan rekomendasi
Sambutan Bupati
Laporan alat kelengkapan DPRD Masa Sidang Kesatu
Penutupan Masa Sidang Kesatu dan pembukaan Masa Sidang Kedua
Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, menyampaikan laporan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024. Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menekankan bahwa rekomendasi tersebut merupakan pijakan penting dalam perencanaan kebijakan daerah.
"Rekomendasi ini merupakan pedoman dalam perencanaan, penganggaran, dan pengambilan keputusan strategis Pemerintah Daerah ke depan," ujar Budi Azhar. Ia merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD. Dalam sambutannya, ia menyebutkan bahwa catatan dan evaluasi dari DPRD menjadi masukan penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
“Rekomendasi dari DPRD adalah masukan strategis untuk memperbaiki berbagai kekurangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Asep Japar. Ia juga menegaskan pentingnya penyusunan rencana kerja pemerintah yang lebih partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi masyarakat.
Pada kesempatan itu, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang disusul dengan penyerahan resmi Keputusan DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati Sukabumi. Pimpinan DPRD turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh komisi DPRD dan jajaran pemerintah daerah atas kerja sama dalam penyusunan dan pembahasan laporan tersebut.
Rangkaian rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan tertulis dari masing-masing alat kelengkapan DPRD. Di antaranya, Komisi I oleh Asri Mulyawati, S.Pd, Komisi II oleh Hamzah Gurnita, SH, Komisi III oleh Paoji, SE, dan Komisi IV oleh Ferry Supriyadi, SH. Pimpinan DPRD memberikan penghargaan atas komitmen dan kinerja optimal seluruh komisi dalam menjalankan tugas pengawasan dan legislasi.
Sebagai penutup, Ketua DPRD secara resmi menutup Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025 sesuai Pasal 116 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, sekaligus membuka Masa Sidang Kedua yang akan dimulai pada 2 Mei 2025 dan berlangsung hingga akhir Agustus 2025. (R.Cking).