Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana menuturkan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pohon yang berada di samping Indomaret dan langsung membobol bagian atap Indomaret.
"Saat akan turun dari langit-langit celana pelaku tersangkut dan robek hingga dia turun dalam kondisi tanpa celana sementara kaos yang digunakannya digunakan untuk menutupi wajahnya," kata Tatang kepada terbit.id Selasa (06/05/2025).
Lanjut Tatang, pelaku berhasil diamankan oleh polisi setelah patroli dari Polsek Warudoyong yang saat itu berada di sekitar mendengar bunyi alarm dari Indomaret dan langsung melakukan pengecekan.
Saat akan diamankan, pelaku bersembunyi tanpa busana di semak-semak dan akhirnya diamankan oleh polisi. Polisi mengamankan sebuah obeng dan tang yang digunakan pelaku untuk mebobol atap Indomaret.
"Selain tang dan obeng, polisi mengamankan uang yang dibobol dari kasir senilai kurang lebih Rp300 ribu dan sejumlah rokok berbagai merk," jelas Tatang.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (KRI)