Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Kasus Minyakita Bersubsidi ke Kejari Boalemo

Redaksi
Rabu, 30 April 2025 | 20:58 WIB Last Updated 2025-04-30T13:59:44Z
TERBIT.ID,Gorontalo - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri Boalemo, pada Rabu (30/4/2025).

Polda Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan. Setelah melalui proses penyidikan mendalam, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo melimpahkan tahap II perkara penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri Boalemo.

Dalam kasus ini, terdapat dua berkas perkara dengan sejumlah tersangka yang diserahkan, yaitu:

Arnas alias Daeng Arnas bersama dua rekannya, Ambo Lolo alias Lolo dan Irman alias Ongky.

Kepala Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

“Dalam perkara tersebut, penyidik telah melengkapi lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, tersangka, serta barang bukti pendukung lainnya,” ungkap Kombes Maruly. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik menyita sekitar 9 ton minyak goreng Minyakita yang telah dikemas ulang menggunakan botol bekas merek Aqua, tidak sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta peralatan repacking.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Keberadaan minyak goreng bersubsidi yang direpacking secara ilegal tersebut sempat menghebohkan masyarakat setelah pemberitaannya ramai pada 10 Maret 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dinyatakan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,

Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, masing-masing:

Untuk Arnas dkk tertuang dalam Surat Nomor: B-794/P.5.4/Eku.1/04/2025 tanggal 24 April 2025,

Untuk Syarifuddin dalam Surat Nomor: B-795/P.5.4/Eku.1/04/2025 di tanggal yang sama.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan di pengadilan, termasuk tahap penuntutan dan pembacaan putusan oleh majelis hakim,” ujar Kombes Maruly.

Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik ilegal seperti pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi, karena selain membahayakan konsumen, juga melanggar standar mutu nasional.

Kegiatan pelimpahan yang berlangsung di Kejari Boalemo berjalan lancar dan aman. Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Gorontalo menerima langsung penyerahan tersebut untuk kemudian melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Kasus Minyakita Bersubsidi ke Kejari Boalemo

Trending Now

Iklan