TERBIT.ID, Sukabumi - Angkutan ilegal atau taksi gelap semakin marak beroperasi di wilayah Pajampangan, membuat ratusan sopir dan pengusaha angkutan Elf yang tergabung dalam Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (3/2/2025).
Sopir Elf Keluhkan Dampak Taksi Gelap
Massa aksi menggunakan kendaraan elf tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menggelar orasi di halaman Kantor Dinas Perhubungan. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap angkutan taksi gelap yang dinilai merugikan sopir Elf resmi.
Ketua AEPJN, Isep Dadang Sukmana, mengungkapkan bahwa sejak 2016, keberadaan taksi gelap telah menyebabkan penurunan jumlah penumpang Elf secara drastis.
"Ketika taksi gelap marak, jumlah penumpang Elf semakin menurun. Dari 13 unit Elf yang biasanya beroperasi setiap minggu, kini hanya tiga unit yang masih berjalan. Bahkan, sering kali sopir Elf harus menginap dua malam di Sukabumi karena tidak ada penumpang," ujar Isep.
Menurutnya, banyak penumpang lebih memilih taksi gelap karena menawarkan layanan antar hingga ke rumah, sedangkan Elf resmi harus mengikuti trayek yang telah ditetapkan.
"Taksi gelap ini menjangkau hingga pelosok dan menggusur penghasilan tukang ojek serta sopir angkot. Akibatnya, terminal semakin sepi. Kami hanya meminta keadilan dan ketegasan dari pemerintah," tegasnya.
Selain berdampak pada pendapatan, kehadiran angkutan ilegal juga memicu konflik antara sopir Elf dan pengemudi taksi gelap.
"Bentrok di jalan sering terjadi antara sopir Elf dan travel gelap. Ini berbahaya, apalagi penumpang yang kami angkut adalah manusia, bukan barang. Jika terjadi senggolan atau kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?" tambahnya.
Ultimatum Sopir Elf ke Pemerintah
Dalam audiensi dengan pihak Dishub
Para sopir Elf meminta agar pemerintah melakukan penertiban dalam waktu satu minggu. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.
"Sejak 2019, kami sudah berkali-kali meminta pemerintah menindak tegas taksi gelap, tapi tidak ada solusi nyata. Jika dalam waktu satu minggu tidak ada tindakan, kami akan turun ke jalan lagi dengan aksi yang lebih besar," kata Isep.
Isep juga menyoroti aspek legalitas dan pajak kendaraan.
"Elf resmi harus menjalani uji KIR dan membayar pajak. Tapi taksi gelap tidak. Pemerintah juga dirugikan karena tidak ada pemasukan dari pajak mereka. Saat ini ada sekitar 1.000 lebih taksi gelap yang beroperasi di Pajampangan siang dan malam," tandasnya.
Dishub dan Kepolisian Siapkan Razia Taksi Gelap
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Sumantri, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan perwakilan sopir Elf dan akan segera mengambil langkah penertiban.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Sukabumi dan sepakat untuk melakukan razia terhadap angkutan ilegal. Setelah audiensi sebelumnya, kami langsung menggelar operasi di exit tol Parungkuda pada malam Minggu, dan berhasil mengamankan tiga unit kendaraan travel gelap," ujar Asep.
Namun, ia mengakui bahwa razia tersebut masih belum cukup untuk memenuhi tuntutan para sopir Elf.
"Kami tidak bisa bertindak sendiri. Sesuai aturan, operasi di lapangan harus didampingi kepolisian. Kami siap menjalankan penertiban sepanjang ada izin dari pimpinan dan koordinasi dengan instansi terkait," jelasnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa Polres Sukabumi akan segera menggelar Operasi Keselamatan, yang akan mencakup penertiban taksi gelap di beberapa titik rawan, termasuk Bagbagan dan sekitarnya.
"Kami mendukung penuh angkutan Elf resmi. Namun, karena banyaknya tugas dan kegiatan lain, kami tidak bisa melakukan razia setiap saat. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan angkutan ilegal demi keselamatan dan ketertiban transportasi," pungkasnya. (R.Cking).