Pemerintah Diminta Evaluasi dan Revisi UU Tapera Akibat Penolakan Publik

Redaksi
Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:43 WIB Last Updated 2024-06-01T06:44:26Z

Foto : ilustrasi

TERBIT.ID, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan opsi evaluasi dan revisi terhadap Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Usulan ini muncul setelah masyarakat menolak program Tapera, yang disampaikan melalui konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menegaskan akan melanjutkan program Tapera dengan menggelar sosialisasi dan public hearing secara masif. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang baru diterbitkan, dijelaskan tidak serta merta memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI, dan Polri. Mekanisme ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan yang akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, dengan pemberlakuan kepesertaan paling lambat tahun 2027.

Suryadi Jaya Purnama, yang akrab disapa SJP, menjelaskan bahwa masalah utama bukan pada sosialisasi, melainkan pada lamanya proses pengundangan UU No. 4 Tahun 2016.

"Delapan tahun setelah undang-undang disahkan baru dibuat peraturan pemerintah pada tahun 2020 dan 2024, dan sekarang kita harus menunggu lagi peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya, Sabtu (1/6/2024).

Dilansir dari Tribunnews. Ia menyoroti bahwa situasi ekonomi masyarakat saat ini sangat berbeda dibandingkan saat UU Tapera dibahas. Pada tahun 2016, UU Tapera mendapat dukungan dari berbagai organisasi buruh, seperti Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). DPR RI juga pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBS) pada 23 November 2015.

Namun, SJP menekankan bahwa saat ini sudah terlalu banyak potongan gaji pekerja, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). "Potongan gaji pekerja dengan label wajib di atas semakin menambah trauma para pekerja," tegasnya.

Kewajiban menjadi peserta Tapera seperti yang dinyatakan dalam Pasal 7 UU No. 4 Tahun 2016 hanya menambah beban bagi pekerja.

Selain itu, SJP juga menyoroti ketidakpercayaan masyarakat akibat kasus penyalahgunaan dana seperti pada Jiwasraya dan Asabri.

"Sehebat apapun konsep skema pengelolaan dana oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, masyarakat masih sulit untuk diyakinkan," ungkapnya.

Masalah pada pengelolaan dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) sejak 1993 hingga dilebur ke Tapera pada 2018 juga menambah rendahnya kepercayaan masyarakat.

"Belum jelas apakah sampai sekarang masih ada kesulitan pencairan uang tabungan 200.000 PNS yang pensiun dan 317.000 PNS yang pernah menabung di Taperum-PNS yang dananya masih ada tetapi mereka tak dapat mengambilnya," terang SJP.

Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta agar pemerintah membuka opsi evaluasi Tapera yang sudah dilaksanakan sejak 2020 bagi PNS.

"Jika memungkinkan, merevisi UU No. 4 Tahun 2016, terutama terkait kewajiban setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera," pungkasnya. (**red). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Diminta Evaluasi dan Revisi UU Tapera Akibat Penolakan Publik

Trending Now

Iklan